KOMPAS.com - Hari ini, Senin (2/10/2017), penyelenggara telekomunikasi sudah bisa mendaftarkan diri sebagai peserta lelang pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Pendaftaran dilakukan dengan mengambil dokumen seleksi di Menara Merdeka lantai 10, Budi Kemulyaan, Jakarta, sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Pelelangan sisa blok di frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan bagi pengguna jaringan bergerak seluler alias mobile. Dengan begitu, target kecepatan minimal untuk akses mobile bisa tercapai sesuai dengan “Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019”.
Adapun tata cara pelelangan tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No. 20 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada Kamis (28/9/2017) pekan lalu. Peraturan itu antara lain menetapkan apa saja objek pelelangan, ketentuan dan tahapannya, tim seleksi, harga dasar penawaran, metode yang dipakai, dan etika penyelenggaraan.
Pelelangan ini hanya dapat diikuti existing operator, yakni penyedia layanan telekomunikasi yang telah menggenggam izin penyelenggaraan jaringan seluler. Pemenang untuk satu objek lelang tak bisa memenangkan objek lelang lainnya.
Baca: Ini Saran Telkomsel soal Lelang Frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz
Objek lelangnya sendiri ada tiga blok. Masing-masing adalah dua blok di frekuensi 2,1 GHz yang bermoda FDD dengan lebar pita 5 Mhz, serta satu blok di frekuensi 2,3 GHz dengan lebar pita 30 MHz bermoda TDD.
Pada tahap evaluasi administrasi, tim seleksi memberlakukan sistem gugur. Selanjutnya ada sistem penawaran harga pada tahap lelang, lalu sistem penilaian pada tahap evaluasi teknis jika diperlukan.
"Apabila dalam tahap akhir bidding ada beberapa calon, maka akan dilakukan proses dengan sistem penilian pada tahap evaluasi teknis. Bisa seperti beauty contest tetapi lebih ke penilaian aspek evaluasi teknis, terkait sejauh mana tingkat kebutuhan operator akan spektrum tambahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2017).
Sesuai Permen Kominfo No. 20 Tahun 2017, harga dasar penawaran alias reserved price untuk masing objek seleksi di frekuensi 2,1 GHz adalah Rp 296.742.000.000. Sementara reserved price di frekuensi 2,3 GHz dipatok Rp 366.720.000.000.
Peserta lelang mula-mula harus menyerahkan 40 persen dari reserved price sebagai jaminan keikutsertaan.
Informasi selengkapnya terkait pelelangan sisa blok di frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz bisa diintip pada tautan ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.