Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Admin Grup WhatsApp di Zimbabwe Harus Dapat Izin Pemerintah

Kompas.com - 17/10/2017, 06:58 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com - Semua pengelola atau admin grup WhatsApp di Zimbabwe harus mendaftarkan diri ke pemerintah agar mendapat izin operasional. Aturan ini telah diteken Menteri Keamanan Siber Zimbabwe, Patrick Chinamasa, pada 10 Oktober 2017.

Kendati begitu, penegakan hukumnya masih dalam tahap uji coba selama lebih kurang sebulan. Per 1 November 2017, admin grup WhatsApp yang tak mendaftarkan diri bisa ditetapkan sebagai “kriminal”.

Anggota grup WhatsApp pun berpotensi dikenai sanksi. Setidaknya begitu yang tertera pada Surat Edaran Kementerian Siber Zimbabwe.

“Anggota grup yang adminnya tak terkualifikasi bisa dianggap melakukan tindakan kriminal,” tertulis pada aturan baru pemerintah Zimbabwe.

Aturan sengaja dirancang bersifat sebab-akibat agar admin maupun anggota grup WhatsApp bisa saling mengingatkan, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Selasa (17/10/2017) dari ZambianObserver.

Belum dijabarkan lebih lanjut hukuman seperti apa yang akan diberikan, baik itu penjara atau denda. Jangka waktu penahanan atau besaran denda pun belum diketahui.

Yang jelas, aturan baru di Zimbabwe bertujuan menjaga keamanan negara dari berbagai serangan siber. Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak WhatsApp.

Baca: Menkominfo: Pengguna WhatsApp di Indonesia Juga Bisa Dipenjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com