Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Beli Kartu SIM Prabayar Wajib Registrasi

Kompas.com - 31/10/2017, 07:15 WIB
Oik Yusuf

Penulis

KOMPAS.com - Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017, mulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIM prabayar baru diwajibkan melakukan registrasi data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.
 
Baca: Akhir Oktober, Aktivasi Kartu SIM Prabayar Wajib Pakai KTP dan KK

Tanggal 31 Oktober 2017 bukan merupakan tenggat akhir, tetapi waktu efektif mulai berlakunya kebijakan wajib registrasi SIM prabayar untuk aktivasi kartu.

Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar sebelum tanggal 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang, paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK tadi.

Nomor NIK bisa ditemukan di lembar KTP elektronik. Selain di KTP, NIK juga tertera di kartu keluarga, di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara, nomor KK tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Baca: Baca juga : Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfren

Pelanggan lama (yang sudah memiliki nomor SIM prabayar) dan baru (yang akan membeli kartu SIM prabayar baru) mesti menggunakan NIK dan nomor KK asli untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

NIK atau nomor KK palsu tidak bisa dipakai untuk registrasi karena data yang dikirimkan pelanggan akan dicek ulang oleh operator seluler dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator berbeda, sesuai dengan ketentuan PM Kominfo No. 21 Tahun 2017, Pasal 11 ayat 1:

"Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk    setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu.

Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berpa pemblokiran secara bertahap.

Format SMS untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar sedikit berbeda antar-operator. Cara selengkapnya bisa dilihat di tautan berikut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com