Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/10/2017, 18:43 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Mulai Selasa (31/10/2017), pelanggan kartu prabayar seluruh operator, yakni Indosat, XL Axiata, Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri), serta Smartfren, diminta untuk mendaftar ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Lalu bagaimana dengan pengguna kartu pascabayar?

Pengguna kartu pascabayar bisa tenang soal pendaftaran ini. Pasalnya, menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakhrulloh, kewajiban registrasi menggunakan NIK dan nomor KK hanya berlaku untuk pelanggan kartu prabayar.

"Tidak perlu lagi daftar ulang, karena sekarang yang jadi prioritas adalah prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun belum meminta data ke Dukcapil untuk persoalan data pengguna kartu pascabayar itu," terang Zudan saat dihubungi KompasTekno, Selasa (31/10/2017).

Pengguna kartu pascabayar sendiri sebenarnya telah diminta untuk mengisi berbagai data pribadinya saat pertama kali mendaftar. Beberapa data pribadi yang mesti disertakan saat pendaftaran kartu prabayar adalah nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta alamat pengguna.

Baca juga : Belum Punya KTP, Bagaimana Cara Registrasi Kartu Prabayar?

Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengumumkan bahwa pengguna kartu prabayar existing dan baru mesti mendaftarkan nomor teleponnya menggunakan NIK dan nomor KK. Pendaftaran tersebut bisa dilakukan melalui SMS ke 4444, situs resmi dan call center operator yang digunakan, atau dengan langsung mendatangi gerai.

Pengguna existing yang ingin mendaftar ulang diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018. Bila tidak melakukan daftar ulang hingga melewati waktu tersebut, maka nomor teleponnya akan diblokir secara bertahap.

Sementara itu, pengguna baru tidak akan bisa mengaktifkan nomor teleponnya jika belum mendaftarkan diri menggunakan NIK dan nomor KK.

Baca juga : Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com