Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan Pascabayar Perlu Registrasi SIM Card Pakai NIK dan KK?

Kompas.com - 31/10/2017, 18:43 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Mulai Selasa (31/10/2017), pelanggan kartu prabayar seluruh operator, yakni Indosat, XL Axiata, Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri), serta Smartfren, diminta untuk mendaftar ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Lalu bagaimana dengan pengguna kartu pascabayar?

Pengguna kartu pascabayar bisa tenang soal pendaftaran ini. Pasalnya, menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakhrulloh, kewajiban registrasi menggunakan NIK dan nomor KK hanya berlaku untuk pelanggan kartu prabayar.

"Tidak perlu lagi daftar ulang, karena sekarang yang jadi prioritas adalah prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun belum meminta data ke Dukcapil untuk persoalan data pengguna kartu pascabayar itu," terang Zudan saat dihubungi KompasTekno, Selasa (31/10/2017).

Pengguna kartu pascabayar sendiri sebenarnya telah diminta untuk mengisi berbagai data pribadinya saat pertama kali mendaftar. Beberapa data pribadi yang mesti disertakan saat pendaftaran kartu prabayar adalah nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta alamat pengguna.

Baca juga : Belum Punya KTP, Bagaimana Cara Registrasi Kartu Prabayar?

Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengumumkan bahwa pengguna kartu prabayar existing dan baru mesti mendaftarkan nomor teleponnya menggunakan NIK dan nomor KK. Pendaftaran tersebut bisa dilakukan melalui SMS ke 4444, situs resmi dan call center operator yang digunakan, atau dengan langsung mendatangi gerai.

Pengguna existing yang ingin mendaftar ulang diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018. Bila tidak melakukan daftar ulang hingga melewati waktu tersebut, maka nomor teleponnya akan diblokir secara bertahap.

Sementara itu, pengguna baru tidak akan bisa mengaktifkan nomor teleponnya jika belum mendaftarkan diri menggunakan NIK dan nomor KK.

Baca juga : Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com