Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal yang Wajib Diketahui soal Registrasi Kartu SIM Prabayar

Kompas.com - 01/11/2017, 20:19 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?

Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut. Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.

"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK," katanya saat ditemui usai pengumuman registrasi kartu prabayar, di Gedung Kemenkominfo.

Baca juga : Tanpa E-KTP, Bisa Daftar Kartu SIM Prabayar?

5. Apa sanksi jika tidak mendaftar?

Jika pengguna baru tidak mendaftarkan NIK dan nomor KK, maka nomor teleponnya tidak akan bisa diaktifkan. Sedangkan pengguna lama yang tidak mendaftarkan dirinya hingga tenggat waktu 28 Februari 2018, maka nomor teleponnya akan diblokir secara bertahap. Pemblokiran tersebut antara lain berupa blokir panggilan keluar, panggilan masuk, dan blokir pengiriman pesan.

Baca juga : Ini Tahapan Pemblokiran Kartu Seluler jika Tidak Daftar Ulang

6. Amankah menyerahkan NIK dan nomor KK?

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh berjanji bahwa pemerintah menjamin keamanan data pengguna yang didaftarkan pada nomor kartu prabayar. Data itu tidak akan bisa diubah dan disalahgunakan operator karena letaknya berada di server Dukcapil.

Operator pun dilarang untuk membocorkan segala data pribadi milik pelanggan. Jika melanggar, maka akan ada sanksi hukum untuk itu.

"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberi ke mereka berbeda, hanya verifikasi saja," tutur Zudan.

"Kalau sampai operator telekomunikasi membocorkan itu, nanti dia dikenai denda ratusan miliar, ada sanksi pidananya, dan perjanjian kerja sama nya dihentikan," imbuhnya.

Baca juga : Ini Sanksi untuk Operator Telko yang Bocorkan Data Masyarakat

7. Satu pengguna bisa daftar berapa nomor?

Sebenarnya tidak ada batas jumlah yang bisa didaftarkan oleh pengguna, namun ada syarat tertentu. Syarat tersebut adalah, bila menggunakan metode SMS, satu orang pengguna hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari satu operator yang sama.

Baca: Registrasi Kartu Prabayar via SMS, Satu Orang Boleh Daftar 3 Nomor

Pengguna tersebut tetap bisa mendaftarkan lebih dari tiga nomor dari satu operator yang sama, tapi harus dengan cara datang langsung ke gerai operator tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com