Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal yang Wajib Diketahui soal Registrasi Kartu SIM Prabayar

Kompas.com - 01/11/2017, 20:19 WIB
Oik Yusuf

Penulis

KOMPAS.com - Mulai 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan pelanggan baru kartu SIM (pembeli SIM card perdana) untuk melakukan registrasi kartu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar (SIM card aktif) sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.

Dalam proses pelaksanaan registrasi, ada banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat, misalnya terkait tata cara dan prosedur pendaftaran. Beberapa pertanyaan yang sering muncul berikut jawabannya bisa disimak di bawah.

1. Apa alasannya?

Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkeminfo), registrasi perlu dilakukan dalam rangka memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Seperti upaya penipuan dan hoax.

Di baliknya juga ada kepentingan National Single Identity yang dicanangkan pemerintah, di mana sistem operator seluler terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sehingga identitas pemilik kartu prabayar akan terkait langsung dengan data kependudukannya.

Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016. Selengkapnya bisa dilihat di tautan berikut.

2. Bagaimana caranya?

Registrasi kartu SIM prabayar, baik oleh pelanggan baru maupun pelanggan lama, bisa dilakukan dengan mendatangi gerai masing-masing operator.

Syaratnya, pelanggan mesti menyiapkan NIK (bisa dari e-KTP atau Kartu Keluarga) dan nomor KK. Semua nomor harus asli dan valid, KTP atau KK palsu tidak bisa dipakai mendaftar karena data akan dikroscek keasliannya ke server Dukcapil.

Pendaftaran juga bisa dilakukan sendiri oleh pelanggan. Ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni lewat SMS yang caranya bisa dilihat di sini atau lewat layanan online operator yang dapat diketahui lebih lengkap di sini.

Baca juga : Tanpa E-KTP, Bisa Daftar Kartu SIM Prabayar?

3. Kapan batas waktunya?

Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar pada 31 Oktober 2017. Tanggal tersebut bukan deadline, melainkan waktu berlaku efektif. Tenggat waktu registrasi ulang masih beberapa bulan lagi, tepatnya pada 28 Februari 2018 mendatang.

Setelah tanggal itu, bagi yang baru membeli kartu SIM, diwajibkan untuk langsung melakukan registrasi menggunakan NIK dan no KK.

Baca juga : Hoax, Registrasi Kartu Prabayar Paling Lambat 31 Oktober 2017

4. Bagaimana jika tidak punya e-KTP?

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com