Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Indikasi iPhone X Segera Dijual Resmi di Indonesia

Kompas.com - 15/11/2017, 11:43 WIB
Oik Yusuf

Penulis

KOMPAS.com - Meski telah dirilis secara resmi ke pasaran dunia sejak 3 November lalu, namun smartphone terbaru Apple, iPhone X, masih belum dijual di Indonesia. Namun, tanda-tanda kehadirannya di Tanah Air secara resmi semakin menguat, berdasar pada dua indikasi.

Indikasi pertama terdapat di laman Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyebutkan bahwa iPhone X telah memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan bobot 30 persen.

Pemenuhan TKDN 30 persen adalah salah satu syarat pemerintah Indonesia bagi ponsel 4G yang dipasarkan di Indonesia. Pemerintah memberikan sejumlah opsi bagi pemenuhan syarat tersebut.

Menurut Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, Apple menempuh opsi komitmen investasi dengan membangun pusat inovasi.

Baca juga : iPhone X Harga Rp 8 Jutaan Meluncur Tahun Depan?

“Mereka (Apple) pakai jalur pengembangan innovation center,” ujar Putu ketika dihubungi oleh KompasTekno, Rabu (15/11/2017), seraya membenarkan bahwa iPhone X sudah lolos uji TKDN.

Selain iPhone X, iPhone 8 dan iPhone 8 Plus juga telah mendapatkan sertifikasi TKDN dengan bobot 30 persen. Sertifikasi ketiganya terdaftar atas nama PT Apple Indonesia dan diterbitkan bulan lalu.

Penuhi sertifikasi Ditjen SDPPI

Pemenuhan TKDN hanya salah satu syarat yang mesti ditempuh sebelum sebuah produk ponsel 4G bisa dijual di Indonesia.

Syarat lainnya, ponsel yang bersangkutan mesti lolos tes balai uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Telematika (Ditjen SDPPI).

Trio iPhone X, iPhone 8, dan iPhone 8 Plus ternyata sudah lolos uji Ditjen SDPPI. Dari pantauan KompasTekno di situs e-Sertifikasi Ditjen SDPPI, ketiganya sudah terdaftar dalam kategori “Serfitikat Berlaku”. Inilah yang menjadi indikasi kedua, iPhone X bakal segera dijual di Indonesia.

Laman sertifikasi Ditjen SDPPI menampilkan daftar sertifikat berlaku untuk iPhone X, iPhone 8, dan iPhone 8 Plus.sertifikasi.postel.go.id Laman sertifikasi Ditjen SDPPI menampilkan daftar sertifikat berlaku untuk iPhone X, iPhone 8, dan iPhone 8 Plus.

iPhone X didaftarkan dengan nomor model “A1901”. iPhone 8 memiliki nomor “A1905”, sementara iPhone 8 Plus “A1897”.

PT Apple Indonesia sudah mengantongi sertifikat untuk ketiga ponsel pada 24 Oktober 2017. Sementara, PT Erajaya Swasembada selaku distributor produk Apple di Indonesia mengantongi sertifikasi iPhone X dan iPhone 8.

Pemenuhan persyaratan sertifikasi TKDN dan Ditjen SDPPI menjadi indikasi kuat bahwa iPhone X, iPhone 8, dan iPhone 8 Plus akan segera dijual resmi di Indonesia, meski jadwal tepatnya belum bisa dipastikan.

Saat coba dihubungi oleh KompasTekno, Manager Government Affairs Apple Indonesia, Mirza Natadisasatra mengatakan tidak bisa berkomentar.

Sebelumnya, pada awal November 2017, iPhone X sudah mulai dijual di beberapa negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura. Apakah kehadiran trio ponsel baru Apple di Indonesia tinggal menunggu waktu?

Baca juga : iPhone X Mulai Dijual di Malaysia dan 13 Negara Lain, Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com