Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pekan, 60 Juta Kartu SIM Prabayar Sudah Teregistrasi

Kompas.com - 15/11/2017, 11:53 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai berlaku sejak 31 Oktober 2017. Lebih kurang dua pekan, kini sudah 60 juta kartu SIM yang terdaftar.

Data tersebut telah diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendag). Begitu yang dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, Rabu (15/11/2017).

"Sampai tadi malam pukul 00.00 sudah lebih dari 60 juta yang berhasil registrasi," kata dia, usai mengisi seminar bertajuk "Gerakan Menuju 100 Smart City 2017", di Hotel Santika Premier, Jakarta.

Angka 60 juta tersebut masih 16,6 persen dari total kartu SIM prabayar yang beredar, yakni sebanyak 360 juta. Tak diketahui berapa jumlah pasti kartu SIM yang aktif dari 360 juta tersebut, namun diperkirakan sekitar 290 juta.

Baca juga : 7 Hal yang Wajib Diketahui soal Registrasi Kartu SIM Prabayar

"Ini termasuk cepat mencapai angka 60 juta. Kami optimis semua pengguna kartu SIM prabayar melakukan registrasi sebelum tenggat (28 Februari 2017)," Rudiantara menuturkan.

Ketika ditanya soal tingkat kegagalan registrasi, Rudiantara berdalih tak mengetahui data pastinya. Sebab yang terhimpun adalah jumlah kegagalan seluruhnya, di mana bisa saja satu pelanggan gagal registrasi lima kali sebelum akhirnya berhasil.

"Yang terhitung hits-nya. Bisa aja yang gagal cuma satu pelanggan, tapi lima kali atau sepuluh kali terhitung," ia menjelaskan.

Lebih lanjut, Rudiantara menyebut faktor kegagalan terbesar terjadi ketika memasukkan 32 digit nomor data pengguna yang terbagi atas 16 digitk nomor KK dan 16 digit NIK. Ia maklum jika pelanggan salah memasukkan data, namun mengimbau agar tak menyerah jika gagal.

"Wajar kalau nggak sengaja memasukkan nomor. Coba lagi terus aja, gratis ini," ujarnya.

Demi perlindungan konsumen

Registrasi kartu SIM prabayar perlu dilakukan dalam rangka memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Seperti upaya penipuan dan hoax.

Di baliknya juga ada kepentingan National Single Identity yang dicanangkan pemerintah, di mana sistem operator seluler terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sehingga identitas pemilik kartu prabayar akan terkait langsung dengan data kependudukannya.

Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com