Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Moch S. Hendrowijono
Pengamat Telekomunikasi

Mantan wartawan Kompas yang mengikuti perkembangan dunia transportasi dan telekomunikasi.

kolom

Menanti Efisiensi Industri Telko Lewat Registrasi Kartu SIM Prabayar

Kompas.com - 20/11/2017, 20:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

TERBITNYA Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 21 tahun 2017 diprediksi akan membuat industri telekomunikasi di Tanah Air membaik.

Permen yang mewajibkan pelanggan dan calon pelanggan kartu SIM prabayar melakukan pendaftaran (registrasi) demi mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel itu justru memiliki manfaat ganda.

Kejahatan akan berkurang, karena pelakunya mudah dilacak dari data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan berdasarkan SIN (single identification number) milik Kementerian Dalam Negeri.

Proses registrasi hasil kerja sama Kominfo dan Kemdagri ini akan menolak jika pelanggan salah atau sengaja memasukkan data sembarangan, dan prosesnya kemudian, nomor akan diblokir, yang bisa membuat industri efisien.

Berdasarkan laporan enam operator seluler saat ini ada 408 juta nomor aktif, padahal jumlah penduduk hanya sekitar 264 juta jiwa. Masing-masing Telkomsel (190 juta), Indosat (96,4 juta), Hutchison Tri Indonesia (54 juta), XL Axiata (50,4 juta), Smartfren (17 juta) dan Sampurna Telecom (200 ribu).

Baca juga : Bantah Hoaks, Kominfo Sebut Registrasi SIM Murni untuk Keamanan

Salah satu operator bahkan melaporkan jumlah pelanggannya naik sekitaran 10 persen, menjelang terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 21 tahun 2017 yang berlaku mulai 31 Oktober lalu.

Operator tadi mewajibkan para distributornya mengaktifkan semua kartu SIM perdana yang ada di gudang mereka sebanyak mungkin.

Sebagian dari 408 juta nomor yang dilaporkan aktif tadi sebenarnya nomor “abal-abal” karena data yang dimasukkan palsu dan pelanggan membuang kartu perdana begitu pulsanya habis.

Akhirnya pemerintah dan operator juga tidak mungkin melacak pemilik nomor, ketika nomor itu digunakan untuk tindak kejahatan.

Aturan lama yang mengimbau operator melakukan verifikasi kepada pelanggan dengan mencocokkan nama di basis data operator, gagal total. Tidak ada operator yang sanggup sebab proses untuk lebih dari 200 juta pelanggan akan memakan waktu puluhan tahun dan biaya yang besar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke