Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa Penyederhanaan Lisensi dalam RPM Jasa Telekomunikasi?

Kompas.com - 20/12/2017, 15:40 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sempat memicu kontroversi, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jasa Telekomunikasi (Jastel) akhirnya direstui semua pihak, baik operator telekomunikasi dan asosiasi terkait. Aturan tersebut sejatinya hendak menyederhanakan lisensi bagi Jastel sehingga 12 jenis perizinan bisa menjadi satu perizinan saja.

“The best regulation is less regulation,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, Rabu (20/12/2017), dalam acara ‘Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi' yang dihelat Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, di Le Meridien Hotel, Jakarta.

Menurut dia, banyaknya perizinan tak efisien sebab memakan waktu dan ongkos. Ia mengatakan pemerintah tak perlu selalu memberikan izin untuk setiap prosedur, karena ada hal-hal yang tak perlu campur tangan pemerintah.

“Jika bargaining power tak seimbang antara konsumen dan produsen, barulah pemerintah menengahi. Tapi untuk urusan-urusan yang bargaining power-nya simetris, nggak perlu minta izin,” ia menjelaskan.

Kiri-kanan: Direktur Pemasaran Telkomsel, Sukardi Silalahi; Ketua Umum APJII, Jamalul Izza; Dirjen PPI Kominfo, Ahmad M. Ramli; Ketua ATSI sekaligus Direktur Utama Smartfren, Merza Fachys; Wakil Direktur Utama Hutchison Tri, Danny Buldansyah, Rabu (20/12/2017), dalam konferensi pers di Hotel Le Meridien, Jakarta.Fatimah Kartini Bohang/KOMPAS.com Kiri-kanan: Direktur Pemasaran Telkomsel, Sukardi Silalahi; Ketua Umum APJII, Jamalul Izza; Dirjen PPI Kominfo, Ahmad M. Ramli; Ketua ATSI sekaligus Direktur Utama Smartfren, Merza Fachys; Wakil Direktur Utama Hutchison Tri, Danny Buldansyah, Rabu (20/12/2017), dalam konferensi pers di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Sebelumnya, ada 12 izin terkait Penyelenggara Jastel yang harus diajukan dan dikeluarkan satu per satu. Dengan adanya RPM Jastel, satu perizinan saja bisa mencakup semuanya.

Baca juga: Kontroversi RPM Jasa Telekomunikasi Temui Titik Tengah, Segera Disahkan

12 perizinan itu mencakup Jasa Teleponi Dasar, Jasa Call Center, Jasa Premium Call, Jasa Calling Card, Jasa Store and Forward, Jasa Nomor Telepon Maya, Jasa Rekaman Telepon untuk Umum, Jasa ISP, Jasa NAP, Jasa ITKP, Jasa Siskomdat, dan Jasa Penyediaan Konten.

Semuanya akan disatukan dalam satu izin dengan syarat pemegang izin memberikan komitmen dalam dua bentuk, yakni jenis layanan dalam jasa telekomunikasi dan cakupan layanan. Semuanya harus tetap mengacu ke Peraturan Pemerintah di atasnya dan ketentuan-ketentuan di RPM baru.

Izin juga dapat dikembangkan oleh pemegang izin dalam tiga kategori, yakni Jasa Teleponi Dasar, Jasa Nilai Tambah Teleponi Dasar, dan Jasa Multimedia.

RPM Jastel akan mengolaborasikan semua peraturan tingkat menteri, seperti Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Perubahannya yang total berisi 16 peraturan. Semua peraturan dirampingkan jadi satu Peraturan Menteri (PM).

Diharapkan penyederhanaan perizinan ini mampu menyehatkan industri sehingga meningkatkan kinerja para Penyelenggara Jastel dalam melayani masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com