Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operator Berhemat Rp 2,5 Triliun Berkat Registrasi Kartu SIM Prabayar

Kompas.com - 20/12/2017, 16:25 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017.

Tujuan utamanya memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoax.

Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi. Hal itu disampaikan Menkominfo, Rudiantara, Rabu (20/12/2017), dalam sebuah acara di Le Meridien Hotel, Jakarta.

“Operator telekomunikasi setiap tahun beli lebih dari 500 juta kartu SIM. Yang jadi pelanggan real nggak sampai 300 juta. Ini karena kebiasaan masyarakat beli kartu lalu buang, karena dimanjakan juga dengan sistem yang ada. Akhirnya nggak sehat bagi industri karena nggak efisien,” kata menteri yang kerap disapa Chief RA.

Lebih lanjut, ia mengatakan registrasi kartu SIM prabayar bisa memberantas peredaran kartu di pasaran. Jika operator telekomunikasi cuma belanja kartu SIM sesuai kebutuhan, penghematan dananya bisa signifikan.

“Industri bisa menghemat Rp 2 sampai 2,5 triliun,” ujar dia.

Dana tersebut, kata Rudiantara, sebagian bisa masuk ke kas operator dan sebagian lagi untuk peningkatan layanan ke masyarakat. Dengan begitu, manfaatnya bisa dirasakan oleh produsen dan konsumen sekaligus.

Hal ini dibenarkan Wakil Direktur Hutchison Tri Indonesia, Danny Buldansyah, dalam kesempatan yang sama. Menurut dia, argumen Rudiantara valid, meski ia belum punya hitungan penghematan yang pasti dengan adanya aturan registrasi kartu SIM Prabayar.

“Yang kami alami di Tri, ketika registrasi kartu SIM prabayar dilakukan, pengaktifan kartu baru berkurang secara bertahap. Sementara itu, pengisian pulsa bertambah secara bertahap. Mudah-mudahan ini berlangsung terus. Pernyataan Menkominfo sangat benar, soal angkanya nanti bisa diobrolin lebih lanjut,” ia menuturkan.

Saat ini ada sekitar 350 juta kartu SIM beredar di pasaran dengan estimasi hanya sekitar 250 juta yang aktif. Tak kurang dari 110 juta di antaranya telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK.

Bagi pelanggan lama, registrasi kartu SIM prabayar bisa dilakukan hingga paling lambat 28 Februari mendatang. Jika tidak, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.

“Sekarang sudah 110 juta, nanti mendekati akhir seharusnya lebih banyak yang mendaftar. 250 juta pelanggan mendaftarkan kartu SIM prabayar mereka saya rasa akan tercapai,” kata Danny.

Baca juga : 7 Hal yang Wajib Diketahui soal Registrasi Kartu SIM Prabayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com