Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spotify Hadapi Tuntutan Rp 21 Triliun

Kompas.com - 03/01/2018, 08:15 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

Sumber TechCrunch

KOMPAS.com - Layanan music-streaming Spotify dituntut oleh Wixen Music Publishing, yakni perusahaan yang mempublikasikan musisi sekelas Missy Elliot, Neil Young, Stevie Nicks, dan Tom Petty. Gugatan dilayangkan menjelang akhir tahun lalu, tepatnya 29 Desember 2017.

Spotify dituduh menggunakan ribuan lagu dari Wixen Music Publishing tanpa memenuhi syarat lisensi yang semestinya. Layanan asal Swedia itu diminta membayar ganti rugi senilai 1,6 miliar dollar AS atau setara Rp 21 triliun.

Dalam dokumen tuntutan hukum, Spotify diakui telah membuat kesepakatan dengan label rekaman besar sebelum merilis layanannya untuk publik. Hanya saja, Spotify dikatakan tak memberikan hak yang setara ke para produsen musik.

“Hasilnya, Spotify telah membangun bisnis miliaran dollar AS di belakang para pencipta lagu dan label, yang musiknya digunakan Spotify tanpa membayar lisensi-lisensi yang semestinya,” begitu tercantum pada dokumen tuntutan hukum.

Baca juga: Spotify Kini Jualan Kosmetik Online

Wixen Music Publishing juga menggarisbawahi bahwa pelanggaran lisensi oleh Spotify dilakukan dengan penuh kesadaran, sengaja, dan berulang kali. Artinya, Spotify dinilai memang berniat mengabaikan hak para produsen musik demi keuntungan sendiri, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Rabu (3/1/2018), dari Techcrunch.

Proses hukum ini diketahui dari dokumen tuntutan hukum yang tersebar. Kendati begitu, Spotify dan Wixen hingga kini masih enggan angkat bicara.

Spotify sedang menghadapi tuntutan bertubi-tubi. Sebelumnya, layanan itu juga terkena gugatan class action yang dinamai “Ferrick v. Spotify” untuk masalah serupa. Saat ini gugatan itu sudah masuk tahap penyelesaian hukum, di mana Spotify harus membayar ganti rugi 43 juta dollar AS atau setara Rp 581 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com