Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Jelang Tenggat, Baru 48 Persen yang Registrasi Kartu SIM Prabayar

Kompas.com - 30/01/2018, 15:43 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia diberi tenggat hingga 28 Februari 2018 untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar, menggunakan nomor KK dan NIK. Masih ada waktu kurang lebih satu bulan untuk melakukan registrasi via SMS, website, atau bertandang ke gerai resmi masing-masing operator.

Menurut data Kominfo, hingga kini sudah ada 173.949.000 orang yang berhasil mendaftarkan kartu SIM prabayar. Angka itu berdasarkan hitungan terakhir, pada pagi hari ini Selasa (30/1/2018).

Total kartu SIM prabayar yang beredar sekarang diperkirakan mencapai 360 juta, meski tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang aktif. Jika merujuk pada angka tersebut, artinya baru sekitar 48 persen yang mendaftar.

Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ketut Prihadi Kresna Murti, mengimbau masyarakat agar tak menunda pendaftaran kartu SIM prabayar. Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi di detik-detik terakhir.

“Kami sedang minta data ke teman-teman operator, berapa total pelanggan yang belum register. Supaya kami tahu ketersediaan waktu sekarang ini dengan sisa yang belum register, cukup atau tidak,” kata dia, ditemui KompasTekno di Kantor Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta.

Baca juga : Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfren

Setiap harinya, sistem dikatakan mampu menangani 1,2 juta hingga 1,3 juta registrasi kartu SIM prabayar. Data yang masuk akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.

Nantinya, setelah tenggat 28 Februari, pengguna-pengguna kartu SIM prabayar baru tetap harus melakukan registrasi. “Pintu” pendaftaran pun akan diperluas hingga ke outlet-outlet penjual kartu SIM dan voucher pulsa yang sering ditemui di jalan.

Wacana itu tengah dibahas oleh beberapa pihak terkait. Menurut Ketut, perlu ada kontrak kerja sama antara operator, peritel besar, hingga peritel tingkat bawah untuk memberlakukan wacana tersebut.

“Jadi ada hubungan tanggung jawab. Nanti semua akan diatur dalam perubahan ketiga Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Jasa Pelanggan Telekomunikasi,” ia menjelaskan.

Peraturan Menteri (Permen) tersebut intinya sebagai pedoman dalam registrasi kartu SIM prabayar ke depannya. Saat ini perubahan ketiga Permen itu dalam tahap finalisasi dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Polhukam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com