Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Interkoneksi Akan Dilaporkan ke Menkominfo Bulan Depan

Kompas.com - 30/01/2018, 16:29 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ditunjuk untuk memverifikasi penetapan tarif interkoneksi selular sudah menyelesaikan tugasnya pada akhir tahun 2018 lalu.

Saat ini laporan dari BPKP tengah dikaji Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

“(Tarif) interkoneksi akan kami laporkan dulu ke Pak Menteri. Belum bisa kami sampaikan angkanya karena masih dalam tahap evaluasi,” kata Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ketut Prihadi Kresna Murti, Selasa (30/1/2018), di Kantor Kominfo, Jakarta.

Ketut mengatakan BRTI selambat-lambatnya akan melaporkan hasil verifikasi biaya interkoneksi dari ke Menkominfo pada Februari mendatang. Selanjutnya belum bisa dipastikan bagaimana kebijakan Menkominfo atas hasil yang diberikan.

“Ada proses regulasi dan proses politis yang harus diolah karena saling terkait. Regulasi memang dari Pak Menteri, tetapi rekomendasi DPR juga harus dipertimbangkan,” ia menuturkan.

Salah satu pertimbangan dari penetapan tarif interkoneksi berkenaan dengan keberlangsungan industri. Apakah angka itu sudah tepat diberlakukan dan menunjang industri telekomunikasi yang sehat dan sustainable.

Selain itu, dipertimbangkan pula dampaknya bagi masyarakat luas. Apakah biaya interkoneksi itu nantinya akan berpengaruh terhadap meningkat atau menurunnya tarif pungut per menit pelanggan lintas operator.

“Tarif pungut per menit itu salah satu komponennya interkoneksi. Komponen lainnya adalah biaya jaringan, profit margin, dan biaya pemasaran. Kami harus lihat dampaknya ke masyarakat kalau interkoneksi naik atau turun,” Ketut menjelaskan.

Sebelum masuk ke BPKP, biaya interkoneksi sejatinya dihitung oleh BRTI terlebih dahulu. Menurut Ketut, ada perubahan angka dari rujukan BRTI dan pasca verifikasi oleh BPKP.

Saat ini biaya interkoneksi masih memakai hitungan lama yakni Rp 250. Hasil hitungan BPKP memang belum diumbar, tetapi mekanismenya asimetris.

Dengan asimetris, perhitungan tarif interkoneksi akan berdasarkan pada biaya atas kerja keras operator membangun jaringan dan efisiensi operator (cost based).

Baca juga : Tarik-menarik Tarif Interkoneksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com