Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Larang Penggunaan Ponsel di Kendaraan Meski Sedang Berhenti

Kompas.com - 08/02/2018, 11:30 WIB
Rizky Chandra Septania,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

Sumber GSM Arena

KOMPAS.com - Meski tidak dianjurkan, menggunakan ponsel saat berkendara masih banyak dilakukan. Namun jangan harap hal tersebut bisa diterapkan di Perancis.

Baru-baru ini, Perancis menerapkan peraturan sangat ketat mengenai keselamatan berkendara. Peraturan tersebut meliputi larangan menggunakan ponsel di dalam kendaraan.

Tak tanggung-tanggung, hal ini berlaku untuk hampir semua pengendara. Seperti disampaikan oleh Pemerintah Perancis ke seluruh warganya melalui sebuah pemberitahuan SMS.

Pada pemberitahuan tersebut tertulis bahwa penggunaan telepon di tangan pengemudi kendaraan dilarang.

Berdasarkan notifikasi tersebut, larangan tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang sedang berjalan. Tapi juga berlaku untuk mobil atau yang berhenti di kawasan sekitar jalan raya, termasuk pinggir jalan dan jalan tol.

Untuk dapat menggunakan ponsel dalam kendaraan, pengemudi diwajibkan mencari tempat parkir. Atau tempat lain yang tidak banyak dilalui orang seperti gang dan jalan masuk pribadi seperti dikutip Kompas.com dari GSM Arena, Rabu (7/2/2018).

Meski begitu, peraturan ini dilonggarkan oleh Pemerintah Perancis ketika pengemudi berhadapan dengan kondisi tertentu. Contohnya saat mobil rusak atau mengalami kecelakaan.

Sanksi yang diberikan jika ketahuan melanggar peraturan ini tidak main-main. Petugas memberlakukan pemotongan sebanyak tiga poin selama tiga tahun ke SIM pengguna.

Jika poin tersebut mencapai 12, maka pengemudi harus membayar denda atau membuat baru agar bisa mendapatakan SIM-nya kembali.

Meski regulasi baru ini tidak disukai sejumlah organisasi dan pengemudi kendaraan, peraturan baru yang diterapkan pemerintah Perancis mungkin ada benarnya. Sebab mengemudi di balik setir kendaraan sudah terbukti berbahaya.

Tidak hanya pengemudi mobil, pejalan kaki yang sedang berada di trotoar juga berpotensi menjadi korban atas kelalaian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber GSM Arena
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com