Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Registrasi dan Daftar Ulang Simpati, Kartu As, dan Loop Telkomsel

Kompas.com - 22/02/2018, 08:35 WIB

KOMPAS.com - Tujuh hari menjelang batas akhir registrasi kartu prabayar, operator telekomunikasi Telkomsel mengimbau para pelanggan kartu prabayar (Simpati, Kartu As, dan Loop) untuk segera melakukan registrasi.

Pelanggan diharapkan tidak menunda registrasi kartu Simpati, Kartu As, dan Loop hingga batas akhir yang jatuh pada 28 Februari 2018. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari trafik yang padat pada sistem.

“Registrasi nomor prabayar sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan", jelas Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Rabu (21/2/2018).

"Terutama dalam memberikan perlindungan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan", imbuh wanita yang kerap disapa Dita itu.

Baca juga : Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) No. 12/2016 yang telah di amandemen ke Peraturan Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP, dan nomor KK, paling lambat 28 Februari 2018.

Baca juga : Hubungi 3 Nomor Ini Jika NIK Bermasalah saat Registrasi Kartu Prabayar

Bagi pelanggan Telkomsel seperti kartu Simpati atau As yang belum melakukan registrasi, bisa melakukan registrasi dengan cara sebagai berikut:

Pelanggan lama

Melakukan registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG <spasi>NIK#Nomor KK#.

Pelanggan baru

Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan Telkomsel, bisa mengirim ke nomor 4444 dengan format REG<spasi>NIK#KK#.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com