Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tahapan Pemblokiran Jika Terlambat Registrasi Kartu SIM

Kompas.com - 22/02/2018, 12:58 WIB
Oik Yusuf,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelanggan baru kartu seluler prabayar (SIM card perdana) diwajibkan melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sejak Selasa 31 Oktober 2017,

Pelanggan lama (SIM card aktif) yang sudah menggunakan kartu sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi yang sama. Tenggat waktu untuk pelanggan lama dan baru untuk melakukan registrasi adalah 28 Februari 2018.

Apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi setelah lewat deadline 28 Februari 2018 tersebut, akan ada sanksi berupa pemblokiran bertahap.

Sebagaimana dirangkum KompasTekno, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 menjelaskan bahwa tahap-tahap pemblokiran tersebut dimulai dari pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS).

Tahap kedua berupa pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS) yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran pertama apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.

Kemudian menyusul tahap ketiga, yakni pemblokiran layanan data internet yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran kedua apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.

Pelanggan kartu SIM yang terkena pemblokiran seperti tersebut di atas masih bisa menggunakan nomornya untuk melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444.

Cara registrasi

Untuk menghindari pemblokiran tersebut, lakukan registrasi kartu SIM prabayar sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Registrasi bisa dilakukan secara mandiri, cukup dengan bermodal NIK di e-KTP dan nomor KK. Selain di e-KTP, NIK juga tertera di lembaran KK, di kolom di samping nama anggota keluarga.

Pelanggan mesti menggunakan NIK dan nomor KK asli. NIK dan nomor KK palsu tidak bisa digunakan karena informasi yang dikirmkan pelanggan akan diverifikasi kebenarannya oleh  operator ke database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Tidak perlu mencantumkan nama ibu kandung dalam proses registrasi. Pengiriman SMS registrasi ke nomor 4444 juga tidak dikenai biaya alias gratis. Daftar baru/ulang kartu seluler juga bisa dilakukan via internet.

Cara registrasi selengkapnya untuk pelanggan kartu SIM prabayar baru (SIM card perdana) dan pelanggan kartu SIM prabayar lama (SIM card aktif) dapat dilihat di tautan berikut ini.

Baca juga : Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com