Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2018, 17:07 WIB

KOMPAS.com — Tenggat waktu registrasi ulang nomor SIM prabayar seluler berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018). Setelah tenggat ini, pelanggan yang belum registrasi akan mengalami pemblokiran bertahap hingga diberlakukan pemblokiran total.

Tahap pertama, pengguna kartu SIM prabayar bakal tidak bisa menelepon keluar (outgoing call) atau berkirim SMS (outgoing SMS) mulai 1 Maret 2018. Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet

Meski demikian, masyarakat masih diberi waktu tambahan kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 April 2018 sebelum nomor SIM prabayarnya diblokir total pada 1 Mei 2018 mendatang.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).

Baca juga: Begini Tahapan Pemblokiran jika Terlambat Registrasi Kartu SIM

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

Meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi.

"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total," demikian tulis keterangan resmi Kemenkominfo di situs remisnya, Rabu (28/2/2018).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

Menurut keterangan Kemenkominfo, hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.

Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Begini Caranya

Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan nomor KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan NIK dan No KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.

Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Apa yang Harus Dilakukan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com