KOMPAS.com - Sesuai peraturan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), batas registrasi kartu prabayar telah berakhir hari Rabu, (28/2/2018) kemarin.
Meski demikian, pelanggan kartu prabayar masih bisa melakukan registrasi, meski telah diberlakukan pemblokiran tahap pertama.
Termasuk Telkomsel yang masih tetap melayani proses registrasi kartu SIM prabayar bagi pelanggannya yang masih belum melakukan registrasi sebelum pemblokiran total yang akan berlaku 1 Mei 2018.
"Telkomsel tetap membuka saluran pelayanan bagi pelanggan untuk melakukan registrasi. Kami juga optimis seluruh pelanggan Telkomsel dapat teregistrasi sesuai jadwal", ujar Denny Abidin, General Manager External Corporate Communications Telkomsel dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno pada Kamis, (1/3/2018).
Ketika pelanggan berhasil melakukan registrasi setelah kartunya diblokir, secara otomatis pelanggan tersebut akan bisa menikmati kembali layanan seperti sedia kala.
Seperti registrasi sebelumnya, cara registrasi dan registrasi ulang bagi pelanggan Telkomsel bisa dilakukan melalui beberapa cara berikut:
SMS ke nomor 4444
Pelanggan lama bisa mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG <spasi>NIK#Nomor KK#.
Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan menggunakan format REG<spasi>NIK#KK#.
Pendaftaran juga bisa dilakukan via situs Telkomsel di tautan ini tanpa dipungut biaya seperti pendaftaran via SMS. Pelanggan juga bisa mengunjungi gerai GraPARI Telkomsel terdekat.
Baca juga : Cara Registrasi dan Daftar Ulang Simpati, Kartu As, dan Loop Telkomsel
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.