Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Faktor yang Bikin UU Perlindungan Data Pribadi Belum Disahkan

Kompas.com - 13/03/2018, 16:12 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan.

Kendati demikian, aturan yang dinilai krusial di era digital tersebut belum juga masuk sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.

Menkominfo Rudiantara menjelaskan, sudah sering berbicara dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal RUU PDP. Namun ada beberapa faktor yang menyebabkan RUU PDP belum juga terealisasi.

Pertama, banyak RUU lain yang menumpuk di DPR dan belum tuntas dibahas. RUU itu jumlahnya puluhan, lintas sektor, dan merupakan "utang" pembahasan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Karena masih banyak RUU yang belum selesai, makanya tahun ini dibatasi hanya 5 (RUU baru untuk masuk Prolegnas). Tapi kan kami lakukan pendekatan terus dengan DPR, kami maunya masuk karena urgensinya tinggi," Rudiantara menuturkan.

Baca juga: Kominfo Dorong DPR Tetapkan UU Perlindungan Data Pribadi Tahun Ini

"Akhirnya dari lima itu, kalau salah satu sudah selesai dibahas, UU PDP bisa otomatis masuk, nggak usah menunggu Prolegnas," ia menambahkan, Selasa (13/3/2018), saat ditemui KompasTekno, di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafiz, sepakat bahwa UU PDP harus segera disahkan. Akan tetapi ia juga berdalih ada banyak isu yang tengah dibahas di DPR.

"Di Komisi I saja banyak sekali. Kami masih menunggu penetapan RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi. Keduanya bisa jalan terus karena merupakan inisiatif DPR," ia menjelaskan.

Kedua, pemahaman masyarakat masih kurang tentang UU PDP. Menurut Meutya, perlu ada sosialisasi yang lebih gencar ke masyarakat luas soal pentingnya UU PDP di era digital dengan pertukaran informasi super cepat.

"Prioritas di DPR sangat bergantung tuntutan masyarakat. Public awareness sangat dibutuhkan untuk mempercepat segala proses, termasuk UU PDP," ujarnya.

Meutya menilai saat ini public awareness untuk RUU PDP sedang ramai-ramainya. Hal ini tak lepas dari aturan yang mewajibkan masyarakat melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK.

Ada beberapa pihak yang khawatir soal keamanan data pribadi mereka. Ada pula konspirasi-konspirasi yang disebar oknum tertentu soal kebocoran data dari registrasi kartu prabayar.

"Keramaian ini harus terus dijaga agar momentumnya pas bagi Kominfo untuk mendesak RUU PDP disahkan," kata Meutya.

Ketiga, lintas kementerian yang terlibat dalam RUU PDP belum seiya-sekata. Menurut anggota tim penyusun RUU PDP, Shinta Dewi, poin-poin pada aturan tersebut sudah lumayan matang. Sanksi atas pelanggarannya pun sudah hampir rampung.

Akan tetapi, pemerintah lintas kementerian masih harus duduk bersama untuk melakukan harmonisasi. Dalam hal ini ada tiga kementerian terlibat. Selain Kominfo, ada pula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukim dan HAM (Kemenkumham).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com