Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel "Black Market" Diblokir di Indonesia? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 14/03/2018, 15:55 WIB
Oik Yusuf,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengembangkan sistem validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) dalam rangka memerangi peredaran ponsel ilegal, alias black market di Indonesia.

IMEI melekat di tiap ponsel sebagai nomor identitas yang unik untuk masing-masing perangkat. Bentuknya berupa deretan nomor sepanjang 15 digit yang digunakan sebagai ID ketika tersambung ke jaringan seluler.

Sistem validasi IMEI memungkinkan pelacakan status sebuah ponsel di Tanah Air, apakah dijual secara resmi atau tidak. Apabila tidak terdaftar dalam sistem validasi, maka bisa dipastikan bahwa perangkat tersebut ilegal.

Pihak Kemenperin beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia. Namun, ini tidak serta merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler, lewat identifikasi IMEI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Industri Elektronik dan ICT Kemenperin, Achmad Rodjih A, saat ditemui KompasTekno di sela acara Indonesia LTE Conference 2018 di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Baca juga: Menyoal Ponsel Impor Ilegal yang Marak Dijual di Toko Online

Direktur Industri Elektronik dan ICT Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih A.
KOMPAS.com/Oik Yusuf Araya Direktur Industri Elektronik dan ICT Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih A.
Mekanisme untuk melakukan pemblokiran, menurut Rodjih, berada di tangan operator seluler. Sementara, operator seluler berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kemenperin dalam hal ini berperan sebagai penyedia sarana sistem validasi untuk Kemenkominfo.

"Kami kerja sama dengan Kemenkominfo. Kami serahkan ke Kemenkominfo. Pendaftaran IMEI ada di kami, sementara yang berhubungan ke operator adalah Kemenkominfo", ujar Rodjih.

Pemblokiran ponsel ilegal existing yang sudah kadung berada di tangan konsumen pun, menurut Rodjih, nantinya belum tentu akan dilakukan. 

Hal itu dikarenakan ada kekhawatiran berdampak merugikan bagi pemilik perangkat yang bersangkutan. Lain halnya dengan ponsel ilegal yang teridentifikasi sebelum dibeli konsumen.

Kemenperin bersama dengan Kemenkominfo dan Kementerian Perdagangan berencana membuat regulasi baru soal tindakan yang akan dilakukan terhadap ponsel ilegal berdasarkan sistem validasi IMEI, namun Rodjih mengaku belum bisa membeberkan apa poin-poin yang tercantum di dalamnya kelak.

Tiga tahap

Sistem validasi IMEI dijalankan dalam tiga tahap. Pertama adalah penandatangan nota kesepahaman dengan Qualcomm selaku salah satu pelaku industri terkait, dan rekanan penyedia infrastruktur pada pertengahan tahun lalu.

Kedua, proses konsolidasi data IMEI lewat sinkronisasi data antara Kemenperin dengan GSM Association (GSMA) sebagai penyedia dan penyimpan database IMEI ponsel-ponsel yang beredar di seluruh dunia.

Konsolidasi data IMEI ini ditargetkan akan rampung pada April 2018 mendatang dan bisa diakses secara online oleh masyarakat untuk memeriksa nomor IMEI perangkat.

Tahapan ketiga akan dilakukan setelah proses konsolidasi rampung dan sudah dipastikan bisa berjalan dengan baik, yakni perumusan regulasi terhadap ponsel ilegal berdasarkan sistem validasi IMEI, dengan melibatkan ketiga kementerian terkait tadi.

Rodjih mengatakan, kebijakan baru tersebut diharapkan sudah rampung tahun ini.

Kemenkominfo sebenarnya sudah menyediakan satu cara untuk mengecek legal atau tidaknya sebuah ponsel, yakni dengan memeriksa apakah sertifikasinya tercantum di situs Kemenkominfo atau tidak, sebagaimana bisa dilihat dalam tweet di bawah.


Sertifikasi Kemenkominfo adalah salah satu syarat untuk ponsel yang beredar resmi di Indonesia. Namun, sertifikat ini mengacu pada nama model (merek dan tipe) perangkat, sementara validasi IMEI nanti akan lebih detail, karena mengindentifikasi masing-masing perangkat secara individual.

Smartphone ilegal marak beredar di Indonesia dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Dalam enam bulan terakhir saja, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan lebih dari 20.000 ponsel ilegal hasil selundupan di Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Surabaya, Batam, Kalimantan Barat, dan Bali.

Nilai puluhan ribu ponsel ilegal itu mencapai Rp 59,6 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com