Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WhatsApp Dilarang Berbagi Data dengan Facebook

Kompas.com - 15/03/2018, 09:53 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Information Commissioner's Office (ICO) Inggris melarang layanan pesan instan WhatsApp membagikan data pribadi pengguna kepada induknya, Facebook.

Sebenarnya, pelarangan ini telah berlaku sejak tahun 2016 lalu, yang dilanjutkan dengan investigasi pada bulan Agustus 2017 oleh ICO.

ICO menganggap Facebook yang juga memayungi WhatsApp tidak transparan, dalam memberikan infromasi proses berbagi data penggunanya. Proses berbagi data yang dilakukan antara WhatsApp dan Facebook pun dianggap tidak sah sesuai hukum yang berlaku di Inggris.

"WhatsApp belum mengidentifikasi dasar pemrosesan yang sah secara hukum untuk berbagi data pribadi", jelas perwakilan ICO, Elizabeth Denham, seperti dirangkum KompasTekno dari The Inquirer, Kamis (15/3/2018).

"Jikapun mereka membagikan data tersebut (data pribadi), hal itu bertentangan dengan prinsip perlindungan data pertama dan kedua dari UU Perlindungan Data", imbuhnya.

Baca juga: Ingkar Janji WhatsApp soal Iklan dan Facebook

Menurut situs resmi ICO, prinsip pertama perlindungan data yang berlaku di Inggris, menyebutkan jika data pribadi harus diproses secara adil dan legal atau sesuai hukum, dan secara khusus tidak dapat diproses kecuali beberapa kondisi yang berlaku.

Prinsip kedua, data pribadi harus diperoleh hanya untuk satu atau beberapa tujuan yang legal, dan tidak diproses lebih lanjut dengan cara apapun yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut atau tujuan lainnya.

Menanggapi desakan tersebut, WhatsApp akhirnya meandatangani deklarasi yang menyebutkan jika WhatsApp tidak akan membagikan informasi apa pun terkait penggunanya di Uni Eropa ke Facebook, hingga 25 mei 2018.

Setelah 25 Mei, sesuai ketetapan General Data Protection Regulation (GDPR), WhatsApp mengatakan bawha pihaknya hanya akan membagikan data sesuai yang disyaratkan GDPR saja.

"WhatsApp sangat peduli dengan privasi penggunanya. Kami mengumpulkan data sangat sedikit dan setiap pesan telah terenkripsi dengan end-to-end encryption," jelas perwakilan WhatsApp.

"Seperti yang berulangkali kami jelaskan setahun belakang, kami tidak membagi data dengan cara yang telah disebutkan komisioner informasi Inggris atau negara lain di Uni Eropa", jelas perwakilan WhatsApp.

Tetap didenda

Meski WhatsApp telah meneken kesepakatan dengan pemerintah Uni Eropa, induk perusahaanya, Facebook tetap mendapatkan pinalti.

Baca juga: Facebook Diminta Izinkan Pengguna Pakai Nama Samaran

Uni Eropa mendenda Facebook sebesar 94 juta euro (sekitar Rp 1,6 triliun), karena telah memberikan informasi yang menyesatkan perihal teknis berbagi data saat mengakuisisi WhatsApp tahun 2014 silam.

"Saya juga menekankan bahwa penandatanganan ini bukanlah akhir dari cerita, dan saya akan terus memantau WhatsApp untuk mematuhinya", imbuh Denham.

Denham sendiri mengepalai taskforce komite Uni Eropa untuk menginvestigasi proses berbagi data antara WhatsApp dan Facebook. Investigasi tersebut didasarkan pada pasal 29 mengenai perlindunga data di Uni Eropa.

Dilansir dari The Guardian, beberapa neagra Uni Eropa menaruh perhatian khusus soal aktivitas berbagi data pribadi. Perancis sendiri pernah meminta WhatsApp untuk menghentikan proses berbagi data dengan Facebook, pada bulan Desember 2017 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com