Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kebocoran, DPR Bentuk Panja Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 19/03/2018, 19:13 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPR RI pada hari ini, Senin (19/3/2018), adalah menetapkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Pelanggan Seluler. Hal ini untuk memastikan tak ada celah dalam proses registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK.
 
"Panja akan segera dibentuk antara minggu ini atau minggu depan. Proses pembentukannya cepat, karena hanya memerlukan rapat internal di Komisi I," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, kepada KompasTekno pasca RDPU di gedung parlemen.
 
Anggota Panja sendiri terdiri dari setengah anggota Komisi I DPR RI yang berjumlah 51 orang. Artinya ada 25 atau 26 orang yang akan fokus dalam pengawasan perlindungan data pribadi pelanggan.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, pembentukan Panja tak akan memperlambat keseluruhan proses registrasi kartu SIM prabayar yang dicanangkan berakhir pada 1 Mei mendatang. Pengawasan dan proses akan dilaksanakan secara paralel.

Baca juga: Data Kartu Prabayar Beda di Dukcapil dan Operator, DPR Kritisi Sistem Pemerintah
 
"Panja ini adalah bagian dari memperkuat perlindungan data pribadi. Kalau registrasi prabayar kan saya katakan tanpa rekonsiliasi tetap harus jalan," kata Rudiantara di kesempatan yang sama.
 
"Panja ini dibentuk karena belum ada UU Perlindungan Data Pribadi. Kami harapkan ini justru akan mempercepat proses pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi," ia menambahkan.
 
Registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 lalu. Saat ini dilakukan pemblokiran bertahap bagi pelanggan yang belum registrasi hingga akhirnya pemblokiran penuh pada 1 Mei 2018.
 
Pemerintah menjamin tak ada kebocoran dalam proses registrasi, sebab data tak pernah dipegang pemerintah atau operator selular. Data langsung diverifikasi berdasarkan database Dukcapil Kemendagri selaku lembaga yang berwenang.
 
Yang terjadi adalah penyalahgunaan data pribadi yang tercecer, karena kelalaian masyarakat sendiri atau perbuatan outlet-outlet pihak ketiga. Untuk hal ini, pemerintah masih merumuskan penanggulangan yang pas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com