Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo, Operator, dan DPR Bahas Data Pengguna Seluler, Ini Hasilnya

Kompas.com - 19/03/2018, 21:11 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Senin (19/3/2018), Komisi I DPR duduk bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara beserta sejumlah direktur operator telekomunikasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di parlemen.

Mereka membahas soal isu kebocoran data yang santer berembus terkait proses registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK dan KK yang berlangsung sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Rudiantara menjamin tak ada kebocoran data karena mekanisme registrasi yang melibatkan operator seluler dan Ditjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilakukan dengan menjunjung tinggi perlindungan data pribadi.

"Tidak ada yang bocor. Kominfo hanya memonitor jumlah yang teregistrasi. Kominfo tidak menyimpan data kependudukan. Operator juga cuma mendapat validasi setelah data yang masuk dicocokkan ke database Dukcapil," ujarnya di sela-sela RDPU.

Lebih lanjut, Rudiantara juga menjabarkan ada empat hukum yang saat ini berlaku untuk mencegah terjadinya kebocoran data pelanggan. Masing-masing adalah UU ITE, UU Sisminduk, UU Telekomunikasi, dan KUHP Pencurian.

Selain itu, operator seluler juga sudah menggenggam sertifikasi ISO 27001 tentang Standar Manajemen Keamanan Informasi.

"Kami punya standar untuk melindungi. Kalau ada tuntutan pihak tertentu minta data kami, pasti kami tolak karena tidak sesuai aturan yg berlaku," kata Presiden Direktur Telkomsel Ririek Adriansyah, dalam kesempatan yang sama.

"Sebelum periode registrasi, kami juga sudah menyimpan data-data pelanggan meski belum tervalidasi. Dari dulu prinsipnya kami tidak pernah menyerahkan data itu ke siapa pun, kecuali diminta penegak hukum atas kondisi khusus," kata CEO sekaligus Presiden Direktur Indosat Ooredoo Joy Wahjudi.

Hanya saja, tak dapat dimungkiri masih ditemukan penyalahgunaan data pribadi yang bercecer di internet karena kelalaian masyarakat sendiri atau outlet pihak ketiga dari operator telekomunikasi. Selengkapnya, berikut kesimpulan RDPU hari ini.

1. Komisi I DPR RI mendesak Kominfo melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu prabayar sehingga tidak ada pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

2. Komisi I DPR RI mendesak melalui Kominfo untuk menata sistem pertanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola operator telekomunikasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara.

3. Dalam rangka memastikan negara melindungi data pribadi pelanggan, Komisi I DPR RI akan membentuk Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler dan pembentukannya akan ditetapkan dalam rapat internal. (Baca juga : Cegah Kebocoran, DPR Bentuk Panja Perlindungan Data Pribadi)

4. Komisi I  DPR RI mendesak Menkominfo untuk melakukan rekonsiliasi data pelanggan seluler dan operator telekomunikasi untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait informasi penggunaan NIK dan KK yang digunakannya pada proses registrasi nomor seluler kartu prabayar. 

5. Komisi I DPR RI mendesak Kominfo mengoptimalkan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan tidak memberikannya kepada pihak yang tidak berhak.

Baca juga: Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfren

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com