Mereka yang sudah meregistrasi nomornya juga masih saja mendapatkan pesan-pesan itu. Berkurang, bolehlah, tapi tidak lalu hilang.
Kalau alasan pewajiban registrasi adalah kekhawatiran penyalahgunaan layanan pesan dan media sosial di ponsel untuk tujuan terorisme, jadinya debat kusir atau bukan sih?
Pertanyaannya, berapa banyak sebenarnya orang Indonesia yang terduga terlibat jejaring teroris dari 258 juta penduduk Indonesia per akhir 2016 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Indonesia 2017 itu? Apakah jumlahnya sepadan dengan kewajiban yang melekat bagi seluruh rakyat Indonesia?
Katakanlah argumentasi dan langkah yang ditempuh pemerintah memang tokcer, pertanyaan yang perlu diajukan adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan data penduduk Indonesia tidak disalahgunakan dalam proses panjang melibatkan operator telekomunikasi, pengelola server e-KTP, dan pusat data pemerintah?
Pada awal Maret 2018, misalnya, marak kabar registrasi gagal. Ketika akhirnya berhasil, dicek ada puluhan identitas yang menggunakan satu nomor ponsel. Dicek lagi ke otoritas, datanya memang tunggal.
Kok bisa beda? Sudah begitu, pada kurun waktu berdekatan, muncul temuan dugaan pembelian mobil-mobil mewah menggunakan identitas orang lain.
Belum lagi, registrasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sekaligus nomor Kartu Keluarga (KK) ibarat kata sudah membuka lebar pintu bagi peluang terkuaknya data-data yang selama ini lazim menjadi pengaman identitas dalam transaksi keuangan. Sebut saja sebagai contoh, data nama ibu kandung.
Lalu, siapa pula sejatinya penanggung jawab nomor layanan 4444 yang dipakai semua operator telekomunikasi untuk kebutuhan pendaftaran nomor ponsel? Rasanya pemahaman soal pengelolaan nomor hotline tersebut juga perlu dicermati.
Bila kelak rezim berganti kemudian arah angin kebijakan informasi dan telekomunikasi berubah, siapa yang akan mengelola nomor tersebut? Katakanlah tak lagi dipakai, kumpulan akses datanya akan dibagaimanakan?
Dari semua pertanyaan panjang itu, hal yang paling krusial adalah, seperti apa jaminan perlindungan data pribadi yang disediakan bagi penduduk negeri ini ketika kewajiban-kewajiban pelaporan menggunakan data personal itu dilaksanakan dengan patuh?
Untuk menjawab itu semua, tak perlu juga menunggu ada skandal seperti yang tengah mengguncang daratan Amerika dan Eropa terjadi terlebih dahulu di sini, bukan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.