Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kasus Infinix Zero 5 "Made in China" Bisa Dikenakan Sanksi Ini

Kompas.com - 27/03/2018, 12:56 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatika atu (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengusut kasus dugaan kecurangan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) smartphone Infinix Zero 5.

Perangkat 4G tersebut dinyatakan lolos TKDN dengan skema hardware pada Januari 2018. Akan tetapi, Infinix Zero 5 “made in China” dengan kartu garansi Indonesia malah ditemukan di situs jual beli online Lazada.

Kepala Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika, Heru Yuni Prasetyo, mengatakan kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum. Rujukannya adalah Pasal 32 ayat (1) UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bunyinya sebagai berikut.

“Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Persyaratan teknis yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan Ditjen SDPPI. Adapun hukuman bagi pihak yang melanggar merujuk pada Pasal 52 UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bunyinya sebagai berikut

“Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan dan atau mengunakan alat dan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara RI yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagai mana dimaksut dalam pasal 32 ayat 1 dipenjara paling lama 1 Tahun dan atau denda 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)”.

Dua skenario pelanggaran

Heru Yuni Prasetyo memprediksi dua kemungkinan pelaku dan skenario pelanggaran pada kasus ini.

Pertama, distributor resmi bermain dua kaki dan melakukan kecurangan pemenuhan TKDN. Kedua, Infinix Zero 5 yang dijajakan di Lazada masuk dari importir ilegal yang tidak memenuhi syarat teknis dan tidak berwenang memasukkan barang ke Indonesia.

“Jadi belum tentu Infinix yang mengimpor, tetapi ada importir lain yang melakukannya,” ujarnya.

Artinya, ada dua pihak yang kemungkinan dikenakan sanksi, yakni importir resmi jika terbukti nakal, serta importir ilegal yang melanggar hukum. Lazada atau online shop lainnya tak menjadi sasaran.

"(Terkait online shop) langkah yang telah dilakukan oleh Ditjen SDPPI adalah memanggil para pemilik online shop untuk tidak mengiklankan perangkat telekomunikasi yang belum memenuhi persyaratan teknis di laman store mereka," Heru Yuni Prasetyo menjelaskan.

Country Manager Assistant Infinix Indonesia, Agus Supangat, mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi atas insiden ini.

“Kami masih berkoordinasi dengan distributor kami untuk menyelesaikan masalah ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa semua produk di pasar berasal dari sumber lokal," kata dia.

Baca juga : Ini Dia, Smartphone yang Paling Banyak Diselundupkan ke Indonesia

Sekadar informasi, TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah produk berbasis jaringan 4G LTE. Angka minimalnya TKDN sektor ini adalah 30 persen agar ponsel tersebut bisa masuk secara resmi ke Indonesia.

Pada saat peluncuran Zero 5 akhir Januari lalu, pihak Infinix sejatinya mengatakan ponsel ini telah memenuhi aturan TKDN yang diwajibkan pemerintah melalui jalur hardware. Infinix menunjuk dua pabrik sebagai mitra perakitan di Indonesia.

Menurut situs TKDN, ponsel dengan nomor model Infinix X603-LTE itu telah berhasil melewati standar TKDN yang ditentukan di Indonesia dengan mengantongi nilai sebesar 30,63 persen.

Baca juga : Cara Bedakan Smartphone Resmi dan BM Sebelum Membeli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com