Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperbarui, Aplikasi TCash Wallet Bisa Validasi Data lewat Video Call

Kompas.com - 27/03/2018, 15:40 WIB
Yudha Pratomo,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Telkomsel sepertinya semakin serius menggarap layanan uang elektronik T-Cash. Kali ini, Telkomsel meluncurkan aplikasi T-Cash Wallet terbaru dengan sejumlah pengembangan termasuk kemampuan video call untuk validasi tatap muka.

Kemampuan video call ini nantinya dapat digunakan bagi pengguna yang ingin meng-upgrade layanan T-Cash mereka menjadi full service.

Keuntungan full service sendiri untuk pelanggan adalah batas nominal saldo T-Cash yang bisa mencapai 10 juta, serta pengguna dapat mencairkan saldo menjadi uang tunai.

Menurut CEO T-Cash Danu Wicaksana, aplikasi T-Cash Wallet yang diluncurkan ini merupakan versi kedua sejak perkenalan awalnya pada pertengahan tahun lalu.

Dikatakan Danu, aplikasi ini diklaim akan lebih mempermudah pengguna melakukan pembayaran dengan tampilan muka baru dan sistem keamanan yang lebih canggih.

"Pengembangan aplikasi ini bertujuan untuk memberi pengalaman transaksi non-tunai yang lebih nyaman untuk meningkatkan kepuasan pelanggan," kata Danu saat peluncuran aplikasi T-Cash Wallet di gedung The Energy, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Baca juga: T-Cash Dibuka bagi Operator Lain dalam Hitungan Minggu

CEO T-Cash, Danu Wicaksana dalam acara peluncuran TCash Wallet di Jakarta, Selasa (27/3/2018).KOMPAS.com/Gito Yudha Pratomo CEO T-Cash, Danu Wicaksana dalam acara peluncuran TCash Wallet di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Mengusung filosofi "uniquely Indonesian" ada berapa fitur yang diunggulkan dari T-Cash Wallet baru ini. Pertama adalah adanya fitur electronic-Know Your Customer atau e-KYC di mana fitur ini memungkinkan pengguna untuk melakukan verifikasi data tanpa harus ke gerai Telkomsel.

Fitur inilah yang disebut sebagai "video call" tadi. E-KYC ini diklaim menjadi layanan validasi tatap muka pertama di Indonesia dengan perantara perangkat smartphone dan telah mendapat izin dari Bank Indonesia.

Kedua adalah fitur "bayar beli apapun melalui ponsel". Sesuai dengan namanya, lewat fitur ini pengguna bisa membayar tagihan internet, TV, BPJS, PDAM bahkan membeli voucher game online. Nantinya fitur ini diharapkan akan menjadi one stop service seluruh pembelian non-tunai.

Ketiga adalah Snap QR Code. Dengan menu ini pengguna bisa melakukan pembayaran hanya dengan memindai QR code pada barang yang akan dibeli.

"Sudah ada sekitar 5.000 merchant yang sudah menggunakan Snap QR Code. Jadi pembeli tinggal memindai kode, otomatis barang tersebut terbayar," lanjut Danu.

Lebih lanjut, Danu menambahkan bahwa T-Cash juga tengah mendukung standarisasi QR Code di Indonesia. Menurutnya T-Cash tergabung dalam tim persiapan pengembangan QR Code untuk perusahaan fintech dan perbankan.

Baca juga: TCash Kantongi Izin QR Code dari BI

"Ini juga sejalan dengan komitmen mendukung inisiatif gerakan pembayaran nasional dari Bank Indonesia," ujar Danu.

T-Cash sendiri adalah layanan uang elektronik dari Telkomsel yang dirilis sejak 2010 lalu. Pada tahun 2014, layanan ini diperbarui dengan dukungan teknologi Near Field Communication atau NFC.

Soal perizinan, layanan uang elektronik ini sudah mendapat restu dari Bank Indonesia. Berbeda dengan pulsa, T-Cash dapat digunakan untuk berbagai transaksi seperti belanja, pembayaran, isi pulsa hingga pengiriman uang.

T-Cash juga merupakan upaya Telkomsel untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan pemerintah.

Aplikasi T-Cash Wallet ini diharapakan akan dapat menguatkan strategi bisnis T-Cash melalui pengembangan ekosistem keuangan digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com