Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Data Facebook, DPR Minta Kominfo Segera Setor Draft UU PDP

Kompas.com - 27/03/2018, 16:48 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencurian 50 juta data pribadi pengguna Facebook untuk kampanye Pilpres AS 2016 menghebohkan netizen global. Masyarakat Indonesia pun khawatir insiden serupa bakal terjadi di Indonesia, apalagi tahun depan adalah tahun politik.

Menurut Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid, kejadian seperti ini semakin menunjukkan pentingnya ditetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. Ia berharap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, segera memasukkan draft aturan tersebut.

“Kami menunggu Pak Rudiantara untuk setorkan draft UU PDP ke DPR. Akan segera kami proses,” kata dia pada KompasTekno, Selasa (27/3/2018), via pesan singkat.

Sebelumnya, Rudiantara juga mengatakan kasus Facebook bisa dikadikan justifikasi untuk mempercepat proses UU PDP. Meski begitu, hingga kini belum juga keluar jadwal pembahasan aturan tersebut di parlemen. Baca juga : Skandal Facebook di AS, Justifikasi Percepat UU Perlindungan Data Pribadi di RI)

Baca juga : Zuckerberg: Penyembuhan Facebook Sangat Mahal dan Lama

Lebih lanjut soal kasus kebocoran data Facebook, Meutya mengatakan pihaknya tidak akan langsung memanggil perwakilan Facebook Indonesia. Pasalnya, hal ini berada di ranah swasta Facebook dalam membuat ikatan perjanjian dengan pengguna terkait kesepakatan privasi.

"Saya tidak tahu apakah ada poin yang dilanggar dalam kesepakatan tersebut atau memang kesepakatan yang dibuat melemahkan pengguna layanan Facebook,” ia menuturkan.

Komisi I DPR RI meminta Kominfo untuk segera mendapat penjelasan tentang nasib data pengguna Facebook di Indonesia. Sebagai upaya pencegahan, Meutya juga mengimbau agar Kominfo lebih intensif dalam mengedukasi masyarakat soal kesadaran pengamanan data pribadi.

“Masyarakat perlu diberi edukasi untuk lebih hati-hati memberikan data kepada aplikasi-aplikasi media sosial seperti Facebook dan lain-lain,” ia menuturkan.

Kominfo sendiri telah menghubungi Facebook guna meminta keterangan atas nasib pengguna Tanah Air. Hingga kini Kominfo masih menunggu keterangan dari Facebook.

Menkominfo mengatakan kasus ini seyogyanya dijadikan pembelajaran bagi masyarakat Indonesia agar tak gegabah dalam membagi informasi pribadi, seperti nomor telepon, alamat, dan sebagainya.

Meski demikian, menteri yang kerap disapa Chief RA tersebut juga mengatakan masyarakat tak perlu khawatir secara berlebihan. Pasalnya, data yang dicuri Cambridge Analytica disinyalir untuk kebutuhan kampanye politik di Negeri Paman Sam.

Baca juga : Christopher Wylie, Mahasiswa Pengungkap Kebocoran Data Pengguna Facebook

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com