Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRTI Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait Registrasi Kartu Prabayar, Ini Hasilnya

Kompas.com - 27/03/2018, 18:35 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (28/3/2018), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memenuhi panggilan Ombudsman RI untuk membahas proses registrasi kartu SIM prabayar.

Kominfo diwakili Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi. Rapat berlangsung sekitar dua jam, dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, di Kantor Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta.

“Tadi kami jelaskan mekanisme proses registrasi prabayar sesuai peraturan. Ada pertanyaan-pertanyaan dari Ombudsman yang sifatnya masukan,” kata Ketut pada KompasTekno.

Beberapa masukan yang diberikan sejatinya sudah dilakukan Kominfo. Antara lain terkait pentingnya fitur pengecekan NIK dan sanksi blokir bagi nomor-nomor ponsel yang diregistrasi dengan identitas orang lain.

“Pada prinsipnya kami akan selalu berusaha melakukan hal yang terbaik agar registrasi pelanggan prabayar dapat berjalan dengan baik. Kalau dianggap belum seluruhnya baik, kami akan perbaiki dari waktu ke waktu,” ia menuturkan.

Menurut Ketut, Ombudsman sejatinya mendukung program registrasi kartu SIM prabayar. Jika pada prosesnya timbul masalah, Ombudsman meminta Kominfo menanganinya dengan baik.

Pekan lalu, Ombudsman telah mengeluarkan delapan rekomendasi untuk Kominfo terkait registrasi kartu SIM prabayar. Berikut poin-poinnya.

1. Ombudsman meminta pemerintah mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan hak masyarakat selaku subjek data terlindung.

2. Kominfo disarankan mengatur kewajiban memutakhirkan sistem keamanan teknolologi informasi di semua institusi baik pemerintah maupun korporasi yang terkait dengan penggunaan data pribadi.

3. Kominfo diminta memastikan seluruh operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik dan upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan yang sifatnya manipulatif. Selanjutnya, jika pada praktiknya ditemukan ada registrasi yang tak wajar, pemerintah dan operator wajib menonaktifkan nomor prabayar tersebut.

4. Kominfo diminta mengusut penjual atau operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan atas manipulasi registrasi prabayar.

5. Pemerintah diminta untuk mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran, dan jual beli data pribadi yang bisa merugikan warga negara.

6. Membatasi penggunaan klausula baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subjek data dalam posisi lemah.

7. Melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga voucher atau kartu perdana untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat melalui potensi mark up data pelanggan atau rekayasa laporan keuangan pada operator.

8. Kominfo diminta segera menertibkan pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara.

Delapan rekomendasi ini belum dibahas secara mendalam. Pasalnya, undangan rapat hari ini hanya meminta penjelasan terkait proses registrasi kartu SIM prabayar.

“Tadi dalam rapat belum disampaikan rekomendasi ini karena tadi baru pendalaman masalah,” ujarnya.

“Jika rekomendasi sudah keluar, tentu akan kami sampaikan ke Pak Menteri terlebih dahulu dan akan kami kaji dulu,” ia memungkasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com