Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Infinix "Made In China", Kominfo Panggil Lazada Pekan Ini

Kompas.com - 28/03/2018, 16:12 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memanggil perwakilan toko online Lazada pada pekan ini, terkait dugaan kecurangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone 4G Infinix Zero 5.

“Sedang kami hubungi (pihak Lazada). Semoga minggu ini kami bisa bertemu,” kata Plt. Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Kominfo, Nurhaeda, kepada KompasTekno, Rabu (28/3/2018).

Nurhaeda mengatakan, pihaknya ingin mengklarifikasi beberapa hal ke Lazada. Salah satunya terkait pemasok yang mendistribusikan Infinix Zero 5 “Made in China” dengan kartu garansi Indonesia.

“Tidak tertutup hanya Lazada saja. Buat toko online lain juga akan kami klarifikasi,” ujarnya.

Baca juga: Kominfo Usut Dugaan Kecurangan TKDN Smartphone Infinix Zero 5

Infinix Zero 5 diklaim telah mengantongi sertifikasi TKDN 30 persen, dengan skema hardware pada Januari 2018. Artinya, pemasaran smartphone 4G tersebut untuk masyarakat Tanah Air harus dirakit di dalam negeri, dan menggunakan label "Made in Indonesia".

Akan tetapi, Infinix Zero 5 “Made in China” dengan kartu garansi Indonesia malah ditemukan di situs jual beli online Lazada. (Baca: Zero 5 Sudah Lulus TKDN tapi Masih Made in China, Infinix? )

Menanggapi polemik ini, Country Manager Assistant Infinix Indonesia, Agus Supangat mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi ke para distributor.

“Kami masih berkoordinasi dengan distributor kami untuk menyelesaikan masalah ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa semua produk di pasar berasal dari sumber lokal," ia menuturkan.

Sanksi bagi pelaku pelanggaran TKDN

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Mochamad Hadiyana, mengatakan pemerintah bakal mengusut dan mengambil tindakan tegas ke pelaku pelanggaran TKDN Infinix Zero 5.

“Pihak yang melanggar telah merugikan pemasok lainnya yang sudah susah payah memenuhi ketentuan TKDN,” ujarnya beberapa saat lalu.

Adapun hukuman bagi pihak yang melanggar merujuk pada Pasal 52 UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bunyinya sebagai berikut.

“Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan dan atau mengunakan alat dan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara RI yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagai mana dimaksut dalam pasal 32 ayat 1 dipenjara paling lama 1 Tahun dan atau denda 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)”.

Baca juga: Pelaku Kasus Infinix Zero 5 Made in China Bisa Dikenakan Sanksi Ini

Sekadar informasi, TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah produk berbasis jaringan 4G LTE. Angka minimalnya TKDN sektor ini adalah 30 persen agar ponsel tersebut bisa masuk secara resmi ke Indonesia.

Pada saat peluncuran Zero 5 akhir Januari lalu, pihak Infinix sejatinya mengatakan ponsel ini telah memenuhi aturan TKDN yang diwajibkan pemerintah melalui jalur hardware. Infinix menunjuk dua pabrik sebagai mitra perakitan di Indonesia.

Menurut situs TKDN, ponsel dengan nomor model Infinix X603-LTE itu telah berhasil melewati standar TKDN yang ditentukan di Indonesia dengan mengantongi nilai sebesar 30,63 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com