Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Inisiatif Bakal Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 10/04/2018, 19:08 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih mandek, meski semua pihak sepakat urgensinya sudah mentok. Salah satu hambatannya adalah belum dicapai harmonisasi antar-kementerian, terkait aturan lain yang bersinggungan dengan UU PDP.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Widya Yudha menyayangkan keterlambatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengajukan draft Rancangan UU PDP. Jika terus begini, ia sesumbar pihaknya bakal mengambil inisiatif untuk merealisasikan aturan tersebut.

"Kalau pada titik tertentu pemerintah tidak bisa merealisasikan, kami akan meminta pimpinan DPR untuk segera mengambil sikap supaya (UU PDP) dimasukan ke Prolegnas 2018-2019 sebagai inisiatif DPR," kata dia, Selasa (10/4/2018), usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di parlemen.

Komisi I DPR RI belum menetapkan tenggat untuk Kominfo. Sebagai langkah awal, Komisi I DPR RI bakal berbicara ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) sebagai vocal point pembuatan UU dari pemerintah.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Belum Juga Disahkan, Ini Penghalangnya

"Nanti kami akan kasih deadline, kalau mereka tetap nggak bisa, ya kami ambil jadi inisiatif DPR," ujarnya.

"Saya yakin kalau ini jadi inisiatif DPR, prosesnya akan lebih cepat. Sebab kalau di DPR faktor tidak cepat itu kan karena kesepakatan fraksi. Kalau ini (UU PDP) hampir semua fraksi menganggap penting," ia menambahkan.

Tertinggal dari Afrika

Dalam RDP, Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Shinta Dewi, memaparkan bahwa 110 negara di dunia sudah punya UU PDP. Bahkan, 10 negara Afrika yang notabene lebih tertinggal untuk urusan digital pun sudah punya UU PDP.

Di kawasan Asia Tenggara, Filipina, Malaysia, dan Singapura juga sudah punya UU PDP. Thailand, Vietnam, dan Brunei pun tengah membahasnya di parlemen.

"Di Asean kita termasuk tertinggal. Saya mencurigai banyak pihak yang tidak diuntungkan dengan sistem yang bagus ini. Jangan sampai UU PDP dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu," Satya menuturkan.

Baca juga: Indonesia Kalah dari Afrika soal Kesadaran Perlindungan Data Pribadi

Diketahui, masalah harmonisasi pengesahan UU PDP melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kominfo. Kemendagri memiliki UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur soal data kependudukan.

Ada komponen pembahasan di dalam UU Adminduk yang seirisan dengan UU PDP dan harus diselaraskan agar tak terjadi tumpang-tindih. Harmonisasi itu antara lain merujuk pada definisi data pribadi, sanksi, dan nomenklatur lainnya.

"Saya nggak mau tahu. Yang jelas pemerintah tidak tanggap. Saya meminta pemerintah punya sense of crisis soal ini," Satya memungkasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com