KOMPAS.com - Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016, pemerintah mewajibkan pemilik kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi ulang identitas, dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pendaftaran bisa dilakukan sendiri, antara lain melalui SMS ke nomor 4444. Namun, registrasi dengan cara ini dibatasi 1 NIK maksimal untuk 3 nomor seluler dari operator mana saja.
Namun, kartu SIM ternyata juga dipakai untuk keperluan GPS tracker, mesin Electronic Data Capture (EDC)/alat gesek pembayaran, modem/router, bahkan mesin ATM pun menggunakan kartu SIM (koneksi data) sebagai
backup satelit.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan kartu-kartu SIM yang dipakai di pernagkat-perangkat di atas, yang jumlahnya sangat banyak?
“Jika (ingin mendaftarkan) lebih dari tiga nomor SIM, maka nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa komunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa komunikasi,” sebut poin ke-22 dalam kumpulan tanya jawab tersebut.
Tak ada batasan jumlah
Pendaftaran kartu SIM prabayar yang dilakukan melalui gerai operator memiliki perbedaan dari registrasi lewat SMS dalam hal batasan jumlah.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna mengatakan bahwa untuk registrasi via gerai operator, tidak dikenakan batasan jumlah nomor seluler yang didaftarkan.
Demikian pula untuk peruntukan penggunaannya yang tidak dibatasi, bisa untuk perangkat seperti GPS tracker, modem, dan lain-lain, asalkan dijelaskan saat mendaftar di gerai.
“Jadi, pelanggan bisa daftar untuk 10, 100, atau lebih, baik untuk perangkat IoT ataupun M2M (machine to machine) pun boleh tapi harus datang dilaporkan (ke gerai operator seluler),” ujar Ketut ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (11/4/2018).
Di samping ponsel, ada banyak perangkat lain yang terhubung ke internet melalui sambungan seluler dengan kartu SIM. Selain GPS tracker dan modem/router tadi, ada pula jenis perangkat lainnya seperti alarm GSM, wearable device, hingga komputer kecil Arduino. Mereka tercakup dalam payung kategori perangkat Internet of Things (IoT).
Baca juga: Pengamat Beberkan Informasi Tersembunyi di Balik NIK dan KK
Apabila kartu SIM di perangkat tersebut merupakan jenis prabayar, maka harus didaftarkan ulang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Lain halnya dengan kartu SIM pasca-bayar yang sudah didaftarkan secara lengkap sebelum mulai digunakan.
Kewajiban pihak yang melakukan pendaftaran ualng tergantung pada skema penggunaan kartu SIM dari produsen perangkat yang bersangkutan. Menurut Ketut, apabila penggunaan sambungan seluler diatur oleh korporasi produsen -bukan konsumen- perangkat, maka yang berkewajiban melakukan pendaftaran adalah korporasi tersebut.
“Tapi, kalau konsumen sendiri yang membeli kartu dan mengisi pulsa selama ini, maka yang wajib mendaftarkan adalah konsumen,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.