JAKARTA, KOMPAS.com - Penyalahgunaan data dalam proses registrasi kartu SIM prabayar menjadi hantaman bagi semua pihak. Sistem verifikasi pemerintah dikritisi, kredibilitas operator telekomunikasi pun dipertanyakan.
Belum tuntas satu kasus, muncul insiden baru yang tak kalah heboh. Sebanyak 1 juta data pengguna Facebook Indonesia dicuri dan kemungkinan besar disalahgunakan oleh firma analis Cambridge Analytica (CA).
Komisi I DPR RI beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dua kasus ini. Dalam setiap kesempatan, semua pihak sepakat bahwa Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah sangat mendesak.
UU PDP ini menjadi payung hukum yang tegas dan mengikat. Tujuannya, oknum-oknum yang membahayakan keamanan data pribadi masyarakat, sebagaimana pada kasus registrasi kartu SIM prabayar dan pencurian data Facebook, bisa dijerat.
Ironisnya, hingga kini belum ada tanda-tanda Rancangan UU (RUU) PDP itu bakal dibahas bersama di Senayan. Pemerintah dan parlemen seakan saling “lempar bola”, semoga saja tak saling “lepas tangan”.
Kominfo berdalih RUU PDP tak masuk Prolegnas
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, sudah sejak 2016 menyiapkan RUU PDP. Karena waktu itu belum jadi prioritas, Rudiantara bergegas mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
“RUU PDP dari 2016 sudah kami siapkan. Lalu 2017 Kominfo mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemhumkan),” kata dia, Rabu (11/4/2018) di Gedung Kominfo Medan Merdeka, Jakarta.
Kemenhumkan memiliki suara dominan untuk menetapkan RUU apa saja yang akan dibahas bersama dengan DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan