“Saya yakin kalau ini jadi inisiatif DPR, prosesnya akan lebih cepat. Sebab kalau di DPR faktor tidak cepat itu kan karena kesepakatan fraksi. Kalau ini (UU PDP) hampir semua fraksi menganggap penting,” ia mengungkapkan.
Tersangkut di Kemendagri?
Menurut Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran sekaligus tim penyusu RUU PDP, Shinta Dewi, draft yang diminta Komisi I DPR itu masih dibahas antar-kementerian. Belum ada harmonisasi yang dicapai antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kominfo).
“Ada beberapa yang belum selesai dengan Kemendagri, mengenai definisi data pribadi dan keinginan mereka untuk dikecualikan dari UU ini, karena sudah punya UU Administrasi Kependudukan (Adminduk),” kata Shinta.
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Belum Juga Disahkan, Ini Penghalangnya
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengiyakan bahwa pihaknya belum seiya-sekata dengan RUU PDP. Kendati begitu, ia menegaskan pengesahan RUU PDP sangat penting.
“Kan sekarang UU Adminduk sudah berjalan, kalau bisa diadopsi ke UU PDP saya kira akan selesai problem-nya. Kan sekarang belum terakomodir yang sudah berjalan di UU Adminduk ini,” ia berdalih.
Zudan tak bisa memastikan berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk harmonisasi tersebut. Yang jelas, ia sesumbar Kemendagri dan Kominfo terus-terusan mengadakan rapat demi tercapainya harmonisasi tersebut.
“Kami ngikut Kominfo aja. Kan kami semua satu bagian, sama-sama pemerintah. Kalau sudah tidak ada pertentangan, (ya) jalan. Kalau UU Adminduk diakomodir, jalan,” kata dia.
Indonesia menjadi salah satu negara yang terlambat membahas UU PDP. Saat ini ada 110 negara di dunia yang sudah memiliki UU PDP sendiri, tanpa dicantolkan dengan regulasi lain.
Baca juga: Indonesia Kalah dari Afrika soal Kesadaran Perlindungan Data Pribadi
Sebanyak 90 negara yang sudah punya UU PDP adalah negara berkembang. Bahkan 10 negara Afrika yang infrastruktur digitalnya belum sebaik Indonesia sudah punya UU PDP.
Untuk sesama rumpun Asia Tenggara sendiri, seperti Filipina, Malaysia, dan Singapura, mereka sudah mengesahkan UU PDP. Sementara Brunei, Thailand, dan Vietnam tengah membahas UU PDP di parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.