Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Aturan Main Registrasi Kartu SIM Prabayar untuk Perusahaan

Kompas.com - 12/04/2018, 14:29 WIB
Oik Yusuf,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernah membayar dengan kartu debit atau kredit di terminal pembayaran? Alat tempat "menggesek" kartu di kasir itu adalah mesin electronic data capture (EDC) yang terhubung ke internet untuk melakukan transaksi.

Sebagian alat EDC ini tersambung ke internet lewat jaringan seluler melalui kartu SIM prabayar. Sementara, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar, termasuk juga untuk mesin EDC.

Mekanisme pendaftaran kartu SIM prabayar untuk korporasi, seperti pemilik mesin EDC diatur secara terpisah dari konsumen umum. Konsumen mendaftarkan sendiri via SMS atau metode lain, sedangkan bagi korporasi dilakukan langsung ke operator secara business to business.

Soal ini antara lain tercakup dalam kumpulan tanya jawab tentang registrasi kartu SIM prabayar di situs Kemenkominfo. Poin nomor 23 menyebutkan bahwa registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab. Jumlah nomor yang didaftarkan tidak dibatasi.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia I Ketut Prihadi Kresna mengatakan bahwa pelanggan korporasi wajib memberikan laporan tentang penggunaan nomor-nomor kartu SIM prabayarnya saban tiga bulan sekali.

"Ini sesuai yang tertuang di pasal 18 dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016, Jadi dilaporkan misalnya peruntukannya apa saja dan jumlahnya berapa," terang Ketut ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (11/4/2018).

Selain korporasi, pelanggan umum yang mendaftarkan lebih dari 10 nomor seluler juga diwajibkan memberi laporan dalam jangka waktu yang sama untuk mencegah penyalahgunaan. Pendaftaran nomor berjumlah banyak ini bisa dilakukan di gerai operator yang tidak memberlakukan batasan 1 NIK untuk 3 nomor dari operator yang sama seperti registrasi via SMS.

Baca juga : 1 NIK Dipakai Daftar 2,2 Juta Nomor Prabayar, Ini Tindakan Kominfo

Belum terima laporan

Sejumlah operator yang dihubungi KompasTekno membenarkan bahwa pelanggan korporasi melakukan pendaftaran langsung ke pihak operator untuk nomor-nomor kartu SIM prabayar yang dipakai di perangkat seperti EDC.

Mesin EDC sendiri bisa menggunakan kartu SIM pascabayar yang sudah diregistrasi di awal pemakaian dan tidak diwajibkan registrasi ulang.

Ada pula EDC yang tersambung ke jaringan lokal (LAN) sehingga tidak membutuhkan kartu SIM. Selain mesin EDC, contoh alat lain dengan kartu SIM yang umum dipakai oleh korporasi misalnya GPS tracker dan ATM.

"GPS dan EDC itu lebih banyak di bawah korporasi, dan mayoritas dari mereka adalah pelanggan pasca bayar," ujar Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman.

Baca juga : Dua Juta Nomor Diregister Pakai 1 NIK, Ini Tanggapan Indosat

Pihak operator seluler memisahkan antara data konsumen umum dan korporasi yang melakukan registrasi ulang kartu SIM Prabayar. Data ini akan dilaporkan bersama dengan total jumlah pelanggan ke BRTI.

Namun, Ketut mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari operator tentang pembagian jumlah pelanggan umum dan korporasi yang melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

Walhasil, belum bisa dibedakan mana pelanggan umum yang mendaftarkan beberapa nomor dan mana pelanggan korporasi (satu orang pejabat bertanggung jawab) yang mendaftarkan banyak nomor sekaligus.

Angka 1 NIK yang digunakan untuk mendaftar ratusan ribu hingga jutaan nomor seperti yang terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI beberapa hari lalu pun masih belum bisa dipastikan asal muasalnya, apakah dari pelanggan umum atau korporasi yang memang boleh mendaftarkan banyak nomor sekaligus.

"Semestinya (pelanggan yang mendaftarkan) lebih dari 10 nomor itu dilaporkan ke BRTI. Selama ini belum pernah ada laporan yang menyatakan, misalnya, 100.000 nomor dipakai untuk mesin. Kami belum bisa mengatakan apakah yang berjumlah banyak itu untuk keperluan M2M (machine-to-machine) atau tidak," tandas Ketut.

Baca juga : Ini Ciri-ciri Akun Facebook yang Dicuri, 1 Juta Orang Indonesia Terdampak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com