Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/04/2018, 15:02 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar hari ini, Rabu (17/4/2018), mayoritas anggota Komisi I DPR RI mengatakan tak puas dengan jawaban Facebook terkait insiden pencurian 1 juta data pengguna yang diserahkan ke firma analis Cambridge Analytica (CA).

Akibat ketidakpuasan itu, maka tak menutup kemungkinan DPR merekomendasikan pemerintah untuk membekukan sementara layanan Facebook di Indonesia.

Adapun ketidakpuasan tersebut karena Facebook tak membawa dokumen konkrit yang diminta Komisi I DPR RI, berupa nota kesepahaman (MoU) antara Facebook dan pengembang pihak ketiga yang menyerahkan data pengguna ke CA.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Golkas DPR RI, Meutya Hafid, seharusnya Facebook lebih dulu mempersiapkan dokumen tersebut sebelum ikut RDPU. Hal itu disampaikan ketika RDPU ditunda untuk makan siang.

Baca juga: DPR Beri Waktu Facebook 1 Bulan Serahkan Hasil Audit

"Kalau rapat dengan DPR itu sudah menjadi kebiasaan untuk menyerahkan data-data konkrit. Bahkan pemerintah pun kalau rapat dengan DPR akan membuka data, apalagi kalau ada nota kesepakatan hukum," kata dia.

"Kami hanya menerima pernyataan sikap tanpa ada dokumen. Artinya kalau cuma itu kami juga tidak bisa percaya klaim Facebook," ia menambahkan.

Perwakilan Facebook Indonesia dan Asia Pasifik menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi 1 DPR RI, Selasa (17/4/2018) di gedung DPR/MPR.KOMPAS.com/Fatimah Kartini Bohang Perwakilan Facebook Indonesia dan Asia Pasifik menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi 1 DPR RI, Selasa (17/4/2018) di gedung DPR/MPR.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Asia Pacific (APAC), Simon Milner mengatakan tak bisa memenuhi permintaan Komisi I DPR RI, karena memang tak ada MoU antara pihaknya dengan pengembang aplikasi.

"Tak ada specific agreement antara kami dan Kogan (selaku pengembang pihak ketiga yang membocorkan data ke CA). Hanya ada antara Kogan dan CA. Kami tidak punya dokumen khusus atau MoU khusus," Milner menuturkan.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan jika Facebook tak punya MoU, artinya memang jejaring sosial tersebut ceroboh dan lalai. Pasalnya, sanksi atas pelanggaran harusnya diatur dalam MoU.

"Artinya Facebook memang tidak peduli dengan data pengguna. Kalau tidak ada MoU, tidak heran pihak ketiga menyerahkan data pengguna ke pihak lain," kata Sukamta.

Ancaman moratorium (pembekuan)

Meutya Hafid sesumbar jika Facebook tak memberikan penjelasan yang memuaskan hingga RDP usai, tak menutup kemungkinan Komisi I DPR RI bakal memberikan rujukan ke pemerintah untuk melayangkan moratorium pemberhentian layanan sementara, alias dibekukan.

Baca juga: Apakah Indonesia Berani Memblokir Facebook, Menkominfo?

"Tidak tabu untuk pemerintah memberikan moratorium ke Facebook, sampai ada komitmen dan investigasi menyeluruh, serta perbaikan," kata dia.

Soal pemblokiran, Meutya mengatakan harus ada pertimbangan yang lebih jauh. Pasalnya, Facebook pun dianggap punya manfaat bagi masyarakat.

"Kalau pemblokiran kami berikan waktu perbaikan, tapi kalau moratorium itu tidak boleh takut. Harus dibuka opsi ini. Karena pernah juga pemerintah lakukan ke Telegram dan lalu ada perubahan-perubahan, sehingga dibuka kembali," ia menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com