Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Jelang 1 Mei, Asosiasi Minta Pelanggan Tak Tunda Registrasi Kartu Prabayar

Kompas.com - 24/04/2018, 06:54 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mematok tenggat untuk registrasi kartu SIM prabayar hingga 30 April 2018 atau sekitar satu pekan dari sekarang. Per 1 Mei 2018, nomor-nomor yang belum terdaftar bakal diblokir sepenuhnya.

Karenanya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta masyarakat yang belum mendaftarkan kartu SIM prabayarnya untuk tak lagi menunda-nunda.

“ATSI tidak imbau lagi tetapi minta semua pelanggan yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan sebelum 30 April,” kata Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, Senin (23/4/2018), di Kantor ATSI, Kuningan, Jakarta.

“Setelah itu tidak ada registrasi ulang melainkan registrasi kartu baru yang tata caranya seperti disosialisasikan sejak 31 Oktober,” ia menambahkan.

Registrasi kartu baru merujuk pada kartu SIM prabayar yang dibeli pasca periode registrasi berakhir. Mekanismenya serupa dengan registrasi ulang, yakni menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sang pelanggan.

Baca juga : Cara Mengetahui Kartu Prabayar Sudah Berhasil Registrasi atau Belum

Diketahui, periode registrasi kartu SIM prabayar dimulai pada 31 Oktober hingga 28 Februari 2018. Lewat dari itu, pelanggan yang belum mendaftar dibatasi aksesnya ke layanan SMS dan telepon.

Selanjutnya, ada kesempatan dari 1 Maret hingga 30 April untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Jika masih saja lalai, maka akan dilakukan pemblokiran penuh.

“Sebenarnya setelah 30 April nomor yang telah diblokir masih bisa register agar blokirnya dicabut. Namun harus datang ke gerai resmi operator, tidak bisa lagi daftar sendiri,” Merza menjelaskan.

Hingga kini, berdasarkan hasil rekonsiliasi dan penghitungan terbaru, ada sekitar 328 juta kartu SIM prabayar yang berhasil terdaftar dan tervalidasi oleh database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga : 1 NIK Dipakai Daftar 2,2 Juta Nomor Prabayar, Ini Tindakan Kominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com