JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Merza Fachys, menyatakan bahwa pelanggan Bolt nantinya juga bakal diwajibkan untuk melakukan registrasi.
Saat ini, kewajiban tersebut baru berlaku untuk pelanggan kartu SIM prabayar Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Hutchison Tri, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI).
Seperti operator lain, pengguna Bolt juga diwajibkan melakukan registrasi atau daftar ulang dengan memasukkan informasi nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK).
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera terbitkan aturannya untuk Bolt. Sebelumnya tidak disertakan karena ada perbedaan mendasar,” kata dia, Senin (23/4/2018).
Perbedaan mendasar itu terkait status sebagai layanan “seluler” dan “non-seluler”. Bolt dianggap layanan non-seluler karena hanya menyediakan akses internet, bukan akses telekomunikasi dasar (voice dan SMS).
Selain itu, penomorannya juga bukan berasal dari regulator, melainkan dari Internux selaku penyedia layanan Bolt.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, ketentuan registrasi kartu SIM merujuk ke pelanggan seluler. Belum ada aturan yang mewajibkan registrasi untuk layanan non-seluler.
Baca juga : Pengguna Keluhkan Gangguan Internet, Telkomsel Salahkan Registrasi Kartu
Menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, aturan registrasi untuk layanan semacam Bolt diperlukan agar ada kesetaraan dalam menggelar akses internet.
“Intinya agar tercipta kesetaraan dan fairness dalam penyediaan layanan akses internet ini, baik untuk operator seluler maupun untuk operator non seluler spt Internux (Bolt),” kata dia kepada KompasTekno via pesan singkat.
Mekanisme registrasi untuk layanan non-seluler semacam Bolt sejatinya mirip dengan layanan seluler. Hanya saja, ada hal-hal yang perlu penyesuaian.
“Prinsipnya tetap dengan NIK dan nomor KK, parameter itu yang digunakan untuk memvalidasi data pelanggan,” ujarnya.
Ketut mengatakan saat ini pihaknya tengah mendiskusikan ihwal aturan registrasi ini ke pihak Internux. Belum jelas kapan aturannya dikeluarkan dan formatnya seperti apa.
“Belum tahu kapan dan formatnya apakah perubahan Permen atau cukup dengan Ketetapan BRTI,” ia memungkasi.
Baca juga : Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfren
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.