Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2018, 16:14 WIB
Yudha Pratomo,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu tersebar berita hoaks soal Facebook yang akan diblokir dan ditutup di Indonesia pada 24 April ini.

Meski tidak terbukti kebenarannya, pemerintah sejatinya bisa saja memblokir Facebook jika memang bersalah dan merugikan. Lantas mengapa hal ini tidak dilakukan?

Menurut Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Samuel Abrijani Pangarepan, setiap upaya penutupan sebuah layanan macam Facebook harus ada dasarnya yakni pelanggaran atas Undang-undang. Atau setidaknya ada indikasi meresahkan masyarakat.

"Setiap penutupan harus ada dasarnya yakni pelanggaran UU atau sudah meresahkan masyarakat sehingga diputuskan oleh yang punya wewenang untuk ditutup," ungkap Samuel di sela-sela acara deklarasi Gerakan UMKM Jualan Online, di kawasan Thamrin, Selasa (24/4/2018).

Samuel menambahkan tindakan penutupan atau pemblokiran harus selalu dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kemudian ia pun membandingkan antara kasus yang mendera Facebook dengan Vimeo dan Tumblr di Indonesia. (Baca juga : Tumblr Diblokir di Indonesia, Ini Penjelasan Kominfo)

"Penutupan itu selalu dilakukan karena ada pelanggaran hukum. Itu yang harus dipahami. Vimeo dan Tumblr ada pelanggaran hukumnya. Ini yang harus kita tunggu. Tapi jika meresahkan dan mengganggu kesatuan negara, akan kita tutup," tambah Samuel.

Baca juga : Data Pengguna Indonesia Dipastikan Bocor, Denda hingga Pemblokiran Menanti Facebook

Selain itu, sikap Kominfo selanjutnya pada kasus bocornya data satu juta pengguna Facebook di Indonesia pun akan ditentukan berdasarkan hasil balasan dari surat permintaan yang dilayangkan pemerintah pada Facebook.

Perimintaan yang berisi empat poin tersebut diminta untuk dijawab dan dipenuhi Facebook pada 26 April mendatang.

" Kita tunggu saja dulu, tanggalnya kan belum lewat. Soalnya kami kan hanya minta penjelasan tambahan dari teguran kedua kemarin. Karena ditengarai ada beberapa aplikasi juga (yang terlibat), apakah itu sudah dilakukan investigasi atau belum," ungkap Samuel

"Jangan berandai-andai, kita lihat saja dulu," tambahnya.

Pemerintah memang bisa saja mengambil tindakan tegas memblokir Facebook lantaran data satu juta pengguna Indonesia ikut bocor dalam skandal Cambridge Analytica (CA). Bahkan beberapa kali, Menkominfo Rudiantara pun berkata Kementerian Kominfo tak segan melakukan pemblokiran.

Baca juga : Ini Ciri-ciri Akun Facebook yang Dicuri, 1 Juta Orang Indonesia Terdampak

Kendati demikian, tindakan memblokir Facebook tidak bisa dilakukan dengan serta-merta atau berdasarkan ketidaksukaan. Harus ada pelanggaran yang jelas sesuai prosedur agar langkahnya tak gegabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com