Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/04/2018, 17:58 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekan lalu, pada Kamis (29/4/2018), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melayangkan surat ke Facebook. Ihwalnya adalah meminta penjelasan dan dokumen terkait insiden pencurian 1 juta data pengguna di Indonesia.

Kominfo memberikan tenggat selama sepekan untuk memenuhi empat poin yang tertera dalam surat tersebut. Hari ini, Kamis (26/4/2018), adalah tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.

Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Facebook telah membalas surat itu pada Rabu (25/4/2018) kemarin. Tak dibeberkan secara detil seperti apa surat balasan dari Facebook, melainkan poin intinya saja, sebagai berikut.

Pertama, Facebook sudah melakukan pembatasan akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis seperti CubeYOU dan Aggregate IQ. Facebook juga sedang melakukan investigasi terhadap aplikasi pihak ketiga lainnya.

Kedua, proses audit yang dilakukan Facebook masih berjalan dan akan membutuhkan waktu. Perkembangan proses audit akan diinformasikan kepada pemerintah.

“Selain surat tersebut, saya juga mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara langsung kepada Menkominfo,” kata Semuel via pesan singkat.

Diketahui, hasil audit Facebook berkali-kali diminta Kominfo dalam beberapa Surat Peringatan yang dikirim sebelumnya. Komisi 1 DPR pun menagih hasil audit tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa saat lalu.

“Pasti butuh waktu,” ujar perwakilan Facebook Indonesia, tanpa menyebut kisaran waktu yang dibutuhkan.

Menurut Semuel, pemerintah pada dasarnya berupaya mencegah kejadian serupa terulang kembali. Untuk meningkatkan perhatian masyarakat akan isu seperti ini, Semuel sesumbar pihaknya bakal menggencarkan sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan data pribadi ke masyarakat.

“Pemerintah juga mempercepat penyelesaian draft final RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya diserahkan ke DPR,” ia memungkasi.

Baca juga : Pemerintah Kirim 4 Permintaan ke Facebook, Jatuh Tempo 26 April

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com