Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang 1 Mei, Baru 15 Juta Pengguna Tri yang Registrasi

Kompas.com - 26/04/2018, 18:15 WIB
Oik Yusuf,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenggat akhir registrasi ulang kartu SIM prabayar pada 1 Mei mendatang terus mendekat. Namun, meski menghadapi ancaman pemblokiran, sebagian pelanggan masih enggan mendaftarkan ulang nomornya dengan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Operator seluler Hutchison Tri, misalnya, mencatat baru 15,2 juta pelanggan prabayar yang telah melakukan registrasi, berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang diumumkan awal pekan ini.

Baca juga : Hitung Ulang Terbaru, 328 Juta Kartu Prabayar Dinyatakan Berhasil Terdaftar

Wakil Direktur Tri M. Danny Buldansyah mengatakan telah memblokir layanan telepon dan SMS ke luar (outgoing) untuk 25,8 juta pelanggan dan memblokir telepon dan SMS masuk (incoming) untuk 12,5 juta pelanggan.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, operator seluler memang menerapkan sanksi berupa pemblokiran bertahap untuk pelanggan prabayar yang belum melakukan registrasi.

Apabila pelanggan belum mendaftarkan nomor setelah tanggal 1 Maret 2018, maka akan dikenai pemblokiran tahap pertama terhadap telepon dan SMS outgoing, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk (incoming) dan menggunakan layanan data internet.

Lalu, apabila setelah 1 April 2018 masih belum melakukan registrasi, akan dikenakan pemblokiran tahap kedua terhadap telepon dan SMS incoming selain juga outgoing, namun layanan data internet masih bisa digunakan.

"Nah, pada 1 Mei nanti itu tahap (pemblokiran) ketiga. Semua layanan tidak bisa digunakan, baik voice, SMS, maupun internet. Tapi pelanggan masih bisa registrasi nomornya hingga akhir masa aktif kartu," ujar Danny saat ditemui sejumlah wartawan di kantor Hutchison Tri di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Menjelang akhir April, Tri terus menggencarkan upaya agar pelanggan melakukan registrasi, termasuk lewat SMS dan sisipan informasi ketika pengguna berselancar di internet.

Wakil Direktur Tri M. Danny Buldansyah.Oik Yusuf/KOMPAS.com Wakil Direktur Tri M. Danny Buldansyah.

Deaktivasi nomor yang melanggar

Selain memberlakukan sanksi blokir bertahap untuk pelanggan yang belum melakukan registrasi, Tri turut mekakukan deaktivasi terhadap 2,4 juta nomor yang terindikasi melanggar ketentuan soal jumlah maksimal nomor seluler yang bisa didaftarkan oleh seorang pelanggan.

Pelanggan dibatasi hanya bisa mendaftarkan sendiri maksimal 3 nomor prabayar dari operator yang sama menggunakan satu pasang NIK dan nomor KK. Apabila ingin mendaftarkan lebih banyak nomor, maka bisa dilakukan dengan mendatangi gerai operator yang bersangkutan.

Adapun ke-2,4 juta nomor pelanggan yang dimatikan Tri dinilai tidak mendaftarkan nomor untuk keperluan yang wajar.

Satu pasang nomor NIK dan KK dipakai untuk registrasi hingga ribuan nomor sekaligus. Mereka pun bukan pelanggan korporat yang memang dibolehkan mendaftarkan banyak nomor lewat kerja sama dengan operator.

Baca juga : Menilik Aturan Main Registrasi Kartu SIM Prabayar untuk Perusahaan

"Sebanyak 2,4 juta nomor yang di-deaktivasi itu registrasinya dengan memakai hanya ribuan NIK dan KK. Masing-masing mendaftarkan lebih dari 10 nomor," ujar Danny, sambil menambahkan bahwa deaktivasi dilakukan pada awal Maret lalu.

"Kami juga kirim surat ke Dukcapil untuk minta registrasi nomor-nomor ini dicabut," imbuhnya.

Dari data konsolidasi terakhir dengan Dukcapil, sebanyak 328 juta pelanggan kartu prabayar tercatat sudah melakukan registrasi dari enam operator Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison Tri, Smartfren, dan STI.

Senada dengan estimasi pemerintah, Danny memperkirakan, dari jumlah 328 juta tersebut, hanya 60 persen yang merupakan pelanggan aktif, atau sekitar 220 juta hingga 250 juta. Hutchison Tri sendiri mencatat jumlah pelanggan secara keseluruhan sebesar 63,8 juta hingga akhir tahun lalu.

Baca juga : Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Tri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com