Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir 1 Mei Mendekat, Begini Cara Registrasi Kartu Prabayar Indosat

Kompas.com - 28/04/2018, 12:17 WIB
Oik Yusuf

Penulis

KOMPAS.com - Sesuai arahan pemerintah, pekan depan, tepatnya mulai tanggal 1 Mei 2018, operator-operator seluler di Indonesia akan mulai memblokir total kartu SIM prabayar yang belum didaftarkan dengan nomor identitas pemilikya.

Bagi pelanggan prabayar Indosat Ooredoo (IM3), registrasi masih bisa dilakukan meskipun kartu telah mengalami pemblokiran sebagian (tidak bisa menjalankan panggilan telepon atau SMS).

Baca juga: 1 Mei Belum Registrasi Kartu SIM Prabayar, Blokir Total!

Pertama-tama, pelanggan Indosat harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai dua syarat utama melakukan registrasi kartu prabayar. Setelah itu, simak cara-cara di bawah.

Pelanggan baru (kartu SIM perdana)

Registrasi bisa dilakukan dengan lewat pengiriman SMS ke nomor 4444 dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Mulai tanggal 1 Mei 2018, semua pembeli kartu perdana SIM prabayar diharuskan melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK sebelum bisa menggunakan layanan voice, SMS, ataupun data internet.

Pelanggan lama Indosat (kartu SIM aktif)

Pelanggan lama Indosat yang sudah pernah melakukan registrasi sebelum berlaku persyaratan NIK dan nomor KK tetap harus melakukan daftar ulang dengan menyertakan dua baris nomor tersebut.

Formatnya sedikit berbeda dibanding pelanggan baru apabila dilakukan lewat SMS, yakni ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#, lalu kirim ke nomor 4444. Pendaftaran via SMS ini tetap bisa dilakukan meskipun kartu pelanggan sudah mengalami pemblokiran SMS keluar.

Alternatifnya, pelanggan dapat mendaftar lewat situs internet Indosat di tautan ini. Bisa pula dengan datang langsung ke Galeri Indosat sambil membawa KTP dan KK untuk diserahkan ke petugas yang akan membantu proses registrasi tanpa dipungut biaya.

Cara memeriksa status registrasi kartu Indosat

Jika sudah selesai melakukan registrasi, pelanggan Indosat dapat meninjau status pendaftaran kartu dengan mengirim SMS. Caranya, ketik SMS dengan format: INFO#NIK atau INFO#MSISDN kirim ke 4444.

Baca juga: Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi

Setelah mengirim pesan, penyedia layanan akan membalas pesan berisi status terkini dari kartu SIM prabayar.

Bagaimana jika registrasi gagal?

Ada kalanya proses registrasi gagal karena kendala sistem operator yang sibuk atau masalah pada NIK dan nomor KK yang belum diaktifkan. Jika proses registrasi gagal, ulangi proses yang sama melalui SMS setidaknya lima kali.

Jika masih gagal, kunjungi gerai Indosat terdekat. NIK dan nomor KK biasanya menjadi kendala proses registrasi.

Operator menyarankan pelanggan untuk mengonfirmasi ke Ditjen Dukcapil melalui layanan pelanggan HALO DUKCAPIL di nomor 1500-537. Bisa juga mendapati layanan tersebut di Facebook Ditjen Dukcapil  atau Twitter @ccdukcapil dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Pelanggan juga bisa menghubungi Help Desk Kementerian Kominfo di nomor 0811161653, 081520900999, atau 081294039738 untuk melaporkan masalah NIK dan nomor KK yang meghambat proses registrasi.

Baca juga : Hubungi 3 Nomor Ini Jika NIK Bermasalah saat Registrasi Kartu Prabayar 

Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar segera melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara benar dan berhak.

Perlu ditambahkan juga bahwa, untuk registrasi yang dilakukan sendiri (via SMS, online, atau aplikasi), pelanggan dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor prabayar dari operator yang sama.

Apabila ingin lebih dari itu, maka pelanggan bisa mendatangi gerai operator seluler yang bersangkutan. Registrasi kartu prabayar yang telah terdaftar juga bisa dibatalkan lewat proses "UnReg". Caranya dapat dilihat dalam tautan di bawah ini.

Baca juga: Cara Cek Status dan "Unreg" Nomor Kartu SIM Prabayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com