KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dipastikan tidak akan memperpanjang deadline registrasi kartu SIM prabayar. Kartu SIM prabayar yang belum registrasi akan diblokir total mulai hari Selasa besok, tanggal 1 Mei 2018.
Jika kadung diblokir, pengguna tidak akan bisa menggunakan layanan telepon, SMS, hingga data internet. Akan tetapi, berdasarkan imbauan pemerintah, operator seluler tetap akan membuka layanan registrasi via SMS ke nomor 4444, selama masa aktif kartu masih berlaku.
Bagi pelanggan prabayar Smartfren yang belum melakukan registrasi kartu SIM prabayar, bisa melakukan beberapa cara berikut. Sebelumnya, siapkan dulu NIK (nomor induk kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah dan milik sendiri.
Baca juga : Sepekan Jelang 1 Mei, Asosiasi Minta Pelanggan Tak Tunda Registrasi Kartu Prabayar
Pelanggan baru (kartu SIM perdana)
Pendaftaran kartu Smarfren bagi pelanggan baru, bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Mulai tanggal 1 Mei 2018, semua pembeli kartu perdana SIM prabayar diharuskan melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK sebelum bisa menggunakan layanan voice, SMS, ataupun data internet.
Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Sementara untuk pelanggan aktif atau pelanggan lama Smartfren, bisa mendaftar ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Untuk pengguna modem MiFi, registrasi bisa dilakukan melalui situs resmi Smarfren di tautan berikut, tanpa harus memasangnya dulu ke ponsel. Demi kelancaran proses registrasi, gunakan koneksi internet dari nomor prabayar yang hendak didaftarkan.
Pengguna MiFi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.