Masyarakat umumnya tidak paham bahwa menggunakan data orang lain merupakan pelanggaran serius, yang dapat ditindak secara pidana dan perdata.
Sementara di luaran, data penduduk terutama yang berupa KK dan NIK (KTP) beredar luas lewat internet, karena data itu juga dimiliki misalnya saja perusahaan leasing, perbankan, imigrasi, kepolisian dan sebagainya.
Ketidakmampuan mengantisipasi hal-hal tadi memberi gambaran bahwa program registrasi ini dilakukan tanpa ada studi atau simulasi yang memadai. Terutama yang berkaitan antara bedanya sistem yang digunakan Dukcapil dan operator.
Baca juga : Registrasi Kartu Prabayar Dinilai Menyehatkan Industri Telekomunikasi
Tetapi harus dipahami, program registrasi yang melibatkan 400 jutaan pelanggan ini belum pernah terjadi sebelumnya, di belahan dunia mana pun.
Ini karena di negara lain biasanya otoritas mewajibkan registrasi dilakukan di distributor atau di outlet yang diberi wewenang khusus, sementara pelanggan Indonesia boleh melakukan registrasi mandiri yang pada masa lalu memasukkan data seenaknya dan diterima saja oleh sistem.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.