Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Registrasi SIM Prabayar? Ini Solusinya

Kompas.com - 29/04/2018, 14:51 WIB
Reska K. Nistanto

Editor

KOMPAS.com — Senin, 30 April 2018 besok merupakan kesempatan terakhir untuk melakukan registrasi atau daftar ulang kartu seluler (SIM) prabayar. Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan mengirim nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) melalui SMS, internet, atau gerai setiap operator.

Informasi NIK bisa dilihat di kartu tanda penduduk (KTP) pengguna, sedangkan informasi nomor KK bisa dilihat di tengah bagian atas lembar KK.

Namun, tak jarang pula ada pengguna kartu SIM prabayar yang gagal registrasi, meski telah mendaftarkan nomor KK dan NIK. Jika demikian, apa yang harus dilakukan?

SMS ke 4444

Hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.

Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Apa yang Harus Dilakukan?

Sebuah trik yang bisa Anda lakukan adalah mengulang lima kali mengirim data lewat SMS. Jika pengguna telah mengulang lima kali, tetapi tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif, tetapi tetap harus mengulangi pengiriman data.

Ada juga pesan yang menyebut informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar.

Bantuan Dukcapil dan Kominfo

Jika menemui pesan ini, Anda disarankan melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil HALO DUKCAPIL melalui panggilan telepon ke 1500-537.

Layanan Dukcapil juga dapat ditemui di Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.

Selain itu, pengguna lartu SIM prabayar yang mengalami kendala saat registrasi, seperti ketidakcocokan NIK dan KK, bisa menghubungi Help Desk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ada tiga nomor yang disediakan, yakni 0811161653, 081520900999, dan 081294039738.

Lewat gerai operator dan internet

Sebagai alternatif, pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator kemudian melakukan pendaftaran secara manual dan mengisi surat pernyataan.

GraPARI Telkomsel Mal Bekasi Cyber Park dipenuhi masyarakat yang ingin meregistrasi ulang nomor prabayar miliknya, Rabu (28/2/2018)Kompas.com/Setyo Adi GraPARI Telkomsel Mal Bekasi Cyber Park dipenuhi masyarakat yang ingin meregistrasi ulang nomor prabayar miliknya, Rabu (28/2/2018)
Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran kartu SIM prabayar melalui situs resmi.

Pengguna yang gagal mendaftar kartu SIM prabayar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut.

Seperti melalui SMS, registrasi kartu SIM prabayar via internet tanpa biaya alias gratis. Selain melalui situs internet, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai setiap operator.

Berikut informasi lengkap untuk registrasi SIM prabayar via SMS, internet, dan gerai semua operator seluler:

1. Telkomsel: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Simpati, Kartu As, dan Loop Telkomsel

2. Smartfren: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Smartfren

3. Tri (3): Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Tri

4. Indosat: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Indosat

5. XL dan Axis: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar XL dan Axis

Terancam hangus

Nomor telepon (SIM card) prabayar yang belum diregistrasi hingga Senin, 30 April 2018, terancam hangus dan tidak bisa dipakai lagi. Pasalnya, kartu tersebut akan diblokir oleh operator seluler.

Baca juga: 2 Ciri Kartu SIM Prabayar Berhasil Registrasi

Karena dalam kondisi terblokir, maka nomor SIM prabayar yang belum diregistrasi itu tidak bisa diisi ulang pulsanya. Seperti diketahui, isi ulang pulsa diperlukan untuk memperpanjang masa tenggang.

Jika masa tenggang habis, dan nomor SIM prabayar belum diisi ulang pulsanya, maka nomor tersebut akan hangus. Untuk menghindarinya, pemilik kartu SIM prabayar diimbau untuk melakukan registrasi sebelum Selasa (1/5/2018).

Jika terlambat melakukan registrasi setelah deadline, operator akan melakukan pemblokiran pada layanan telepon dan SMS keluar.

Meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444, untuk melakukan registrasi. Dengan syarat, masa tenggang nomor tersebut belum habis.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com