Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Registrasi SIM Prabayar? Ini Solusinya

Kompas.com - 29/04/2018, 14:51 WIB
Reska K. Nistanto

Editor

KOMPAS.com — Senin, 30 April 2018 besok merupakan kesempatan terakhir untuk melakukan registrasi atau daftar ulang kartu seluler (SIM) prabayar. Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan mengirim nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) melalui SMS, internet, atau gerai setiap operator.

Informasi NIK bisa dilihat di kartu tanda penduduk (KTP) pengguna, sedangkan informasi nomor KK bisa dilihat di tengah bagian atas lembar KK.

Namun, tak jarang pula ada pengguna kartu SIM prabayar yang gagal registrasi, meski telah mendaftarkan nomor KK dan NIK. Jika demikian, apa yang harus dilakukan?

SMS ke 4444

Hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.

Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Apa yang Harus Dilakukan?

Sebuah trik yang bisa Anda lakukan adalah mengulang lima kali mengirim data lewat SMS. Jika pengguna telah mengulang lima kali, tetapi tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif, tetapi tetap harus mengulangi pengiriman data.

Ada juga pesan yang menyebut informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar.

Bantuan Dukcapil dan Kominfo

Jika menemui pesan ini, Anda disarankan melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil HALO DUKCAPIL melalui panggilan telepon ke 1500-537.

Layanan Dukcapil juga dapat ditemui di Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.

Selain itu, pengguna lartu SIM prabayar yang mengalami kendala saat registrasi, seperti ketidakcocokan NIK dan KK, bisa menghubungi Help Desk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ada tiga nomor yang disediakan, yakni 0811161653, 081520900999, dan 081294039738.

Lewat gerai operator dan internet

Sebagai alternatif, pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator kemudian melakukan pendaftaran secara manual dan mengisi surat pernyataan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com