KOMPAS.com - Tenggat waktu registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar untuk semua pelanggan operator seluler telah dilewati. Mulai hari ini, Selasa (1/5/2018), operator mulai melakukan pemblokiran terhadap
nomor yang belum didaftarkan.Berdasar keterangan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, Senin (30/4/2018), berikut poin-poin yang perlu diperhatikan, soal kartu prabayar yang belum diregistrasi.
Baca juga: Setelah 1 Mei, Masih Bisa Registrasi Kartu Prabayar di Gerai Operator
Baca juga: Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi
Apabila ingin menggunakan lebih dari 3 nomor, pengguna bisa Unreg salah satu nomor, atau menambah jatah nomor dengan mendatangi gerai operator.
Sempat berbeda
Sebelumnya, sempat terjadi perbedaan antara Menkominfo Rudiantara dengan ATSI. Menurut Menkominfo, nomor yang tidak registrasi hingga Senin (30/4/2018) malam pukul 23.59 akan hangus sepenuhnya.
Pelanggan tidak bisa lagi melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun.
Namun tak berapa lama setelah Rudiantara mengeluarkan pernyataan tersebut, ATSI dan BRTI menerbitkan surat edaran.
Salah satu poinnya menyatakan bahwa nomor yang belum diregistrasi hingga deadline, akan dinon-aktifkan, namun pemilik nomor masih bisa menyelamatkan kartunya dengan cara mendatangi ke gerai operator untuk mengaktifkannya kembali, sekaligus melakukan registrasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.