Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Permudah Izin Galian Kabel Optik

Kompas.com - 04/05/2018, 09:15 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL) meminta pemerintah mempermudah izin pemasangan kabel serat optik di Indonesia.

Ketua APJATEL, Lukman Adjam mengatakan, Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) menarget pembangunan infrastruktur berbasis kabel serat optik bisa menjangkau 71 persen dari keseluruhan rumah tangga di Tanah Air.

Namun kenyataannya, persentase tersebut masih jauh. Menurut Lukman, baru 8 persen rumah tangga yang terjangkau serat optik saat ini dari target 71 persen yang ditetapkan.

"Kecilnya jangkauan itu karena kita mau pasang kabel serat optik saja sulit dan beda-beda perlakuan tiap Pemerintah Daerah (Pemda)," kata Lukman di sela Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Meeting di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Baca juga: Kabel Internet Bawah Laut Google yang Lewati Jakarta Berkecepatan 18 Tbps

Soal perizinan ini, menurut Lukman, Pemda seringkali sesukanya. Jika memang mengenal dekat perusahaan yang akan menggelar kabel, maka akan memberi izin. Bila tidak cocok, maka izin susah didapat. Perlakuan di masing-masing kota berbeda-beda.

Sedangkan perizinan itu mesti diurus setiap kali akan melakukan galian pemasangan serat optik di kota. Karena itu dia mendesak pemerintah pusat turun tangan untuk mempermudah proses pengeluaran izin tersebut atau memberikan solusi lain.

"Karena itu perlu peraturan yang lebih tegas menyatakan percepatan RPI," ujarnya.

Asosiasi sendiri tidak tinggal diam. Menurut Lukman saat ini asosiasi telah menggodok dan menjalankan solusi untuk mengatasi sulitnya perizinan pemasangan kabel serat optik, salah satunya menjadikan keberadaan kabel serat optik sebagai tambahan pendapatan Pemda.

"Salah satu yang agresif itu Jawa Barat. Pemerintahnya sudah menunjuk PT Jabartel untuk membuat ducting (wadah kabel) di sepanjang jalan. Jadi perusahaan yang mau pasang kabel tinggal pakai saja dan bayar sewa. Ini jadi pendapatan juga bagi pemda," pungkasnya.

Untuk diketahui, RPI sendiri merupakan program pemerintah dalam mendorong persebaran dan memperkuat infrastruktur telekomunikasi di Tanah Air. Rencana tersebut dimulai pada 2014 dan ditarget selesai pada 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com