Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Jelaskan Kebijakan Registrasi SIM Prabayar Pasca-30 April

Kompas.com - 08/05/2018, 09:37 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara meluruskan kembali kebijakan soal registrasi kartu SIM prabayar. Sebelumnya, Rudiantara mengatakan nomor yang belum mendaftar hingga tenggat 30 April 2018 akan hangus, bukan sekadar diblokir.

Artinya, pelanggan nomor tersebut harus membeli nomor baru dan melakukan registrasi dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan nomor lama.

Kini, Rudiantara mengatakan kebijakan tersebut dikembalikan ke operator masing-masing, apakah nomor yang belum registrasi pasca tenggat 30 April 2018 masih bisa aktif atau tidak. Mekanismenya juga diserahkan ke industri.

Baca juga: Setelah 1 Mei, Masih Bisa Registrasi Kartu Prabayar di Gerai Operator

“Tanggal 30 (April) kemarin jam 00.00 sudah selesai. Kemudian nanti kalau mau di-recycle oleh operator dalam beberapa hari boleh. Ada yang misalnya layani lewat ritel saja atau lewat mana, silakan,” kata dia, Senin (7/5/2018).

“Strategi distribusi itu merupakan kebijakan operator. Saya nggak mau masuk ke sana karena itu ada faktor kompetisi,” ia menambahkan.

Yang jelas, ia menegaskan bahwa setiap nomor prabayar yang aktif harus melalui tahap registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

“Tidak boleh aktif sebelum registrasi,” ujarnya.

Menteri yang kerap disapa Chief RA itu juga sesumbar jumlah rekonsiliasi kartu prabayar yang berhasil teregister akan diumumkan sebelum memasuki bulan puasa/Ramadhan. Jumlah rekonsiliasi itu dikombinasikan dari data operator seluler dan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Poin-poin yang Perlu Diketahui setelah Masa Registrasi Kartu Prabayar Usai

Jumlah rekonsiliasi tersebut akan menjelaskan berapa jumlah pelanggan aktif masing-masing operator. Tak ada lagi pelanggan “bayangan”, yang terdaftar tetapi tak aktif.

Diketahui, periode registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian.

Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018. Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar akan diblokir total. Bisa aktif kembali pasca registrasi di gerai operator seluler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com