Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Oktober, Pembayaran via QR Code Bisa Lintas Vendor

Kompas.com - 08/05/2018, 16:21 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Standar nasional untuk sistem pembayaran menggunakan Quick Response (QR) Code yang digodok oleh Bank Indonesia, kini sudah sampai tahap pengujian. Rencananya, standar tersebut akan diterapkan lebih luas pada Oktober atau November 2018.

Adapun standarisasi QR Code ini berfungsi untuk membuat satu kode bisa dipakai oleh operator layanan yang berbeda. Misalnya, satu kode di pedagang ayam kaki lima bisa dipakai untuk membayar menggunakan T-Cash Telkomsel atau Go-Pay.

"Tahap implementasi terbatas sudah interoperability, namun baru beberapa pemain. Nanti Oktober atau November interoperability akan lebih luas lagi," jelas Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Onny Widjanarko saat dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Selasa (8/5/2018).

Dia menjelaskan, saat ini ada 12 perusahaan yang telah mendapatkan izin Bank Indonesia untuk menerapkan sistem pembayaran berbasis QR Code. Salah satu perusahaan tersebut adalah Go-Pay, yang merupakan anak usaha dari Go-Jek.

Sistem pembayaran yang disediakan perusahaan-perusahaan itu juga sudah bisa digunakan, namun belum berfungsi inter-operabilitas. Dengan demikian, untuk sementara waktu, satu stiker QR Code hanya bisa diproses menggunakan perangkat milik perusahaan yang mengeluarkannya.

Baca juga: Warung di Kebon Sirih Jakarta Kini Terima Pembayaran Pakai Go-Pay

Untuk diketahui, sekarang beberapa warung makan pinggir jalan di Jakarta sudah menerima pembayaran non-tunai menggunakan QR-Code, untuk mendebit saldo Go-Pay. Pantauan KompasTekno, warung-warung tersebut ada di gang Kebon Sirih Barat 2, samping Bank BNI Gambir, Jakarta Pusat.

Di sepanjang gang tersebut, ada lebih dari 20 warung yang aktif beroperasi dari pagi hingga sore. Setidaknya lima di antaranya sudah mendukung pembayaran menggunakan QR Code dari Go-Pay.

Sebelumnya, pada awal April 2018, Bank Indonesia mengatakan akan menerbitkan aturan penggunaan QR Code untuk metode pembayaran. Aturan yang dimaksud terkait dengan standarisasi yang bakal menciptakan inter-operabilitas dalam penggunaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com